MEDAN, {DETEKTIFNEWS.com}-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ditetapkan jadi tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Adiyaksa Purba.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan penahanan. “Sudah kita tangkap dan tahan tadi malam,” ujar Kompol Hartono Kanit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat keterangan Pers nya, Minggu (14/7/2019) malam.
Adiyaksa Purba ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepadanya.
Dengan penetapan Adiyaksa Purba sebagai tersangka, kini sudah dua orang yang berstatus tersangka dalam kasus pemotongan 15 persen insentif pekerja pemungut pajak.
Sebelumnya, polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ikut terjaring dalam OTT di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut oleh Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (11/7/2019).
Erni Zendrato menyandang status tersangka, Jumat (12/72/2019). Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 186 juta dari kantor yang beralamat di Jalan Merdeka No 8 Kota Pematang Siantar tersebut. {Kornelius}