SIANTAR, {DETEKTIFNEWS.com}-Tim Sat Narkoba Reserse Polres Santar telah menggelar razia di Studio Hotel dan Karaoke 21 Jalan Parapat Kelurahan Tong di Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Minggu (30/6/2019)
Razia ini menghasilkan 9 orang pengunjung dari ruang VIP tempat hiburan itu yakni, 5 orang dari VIP I dan 4 orang dari VIP III diamankan ke serta dibawa ke Mapolres Siantar, ungkap Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas, Aipda Napena Surbakti.
“Sekira 9 orang yang diamankan, usai dilakukan tes urine, 3 diantaranya negatif. Untuk pengunjung yang negatif akan dipulangkan. Sedangkan yang positif narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar,” tutur Aipda Napena.
Para pemakai dan positif hasil urine akan di kenakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Aipda Napena.
Razia dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya surat masuk dari Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC Himapsi) Kota Siantar.
“Surat DPC Himapsi bernomor : 0012/dpc-himapsi/ps/v/2019 itu tentang usut dugaan tindak pidana peredaran narkoba dan tindak pidana kekerasan terhadap anak di studio hotel/karaoke 21,” tegas Napena. {Kornelius}