JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam (bidang Intel dan bidang Pidum) Berhasil menangkap terpidana Mindo Tampubolon, pada Selasa (25/6/2019) di Lampung, tepatnya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.
Mantan perwira menengah AKBP Mindo Tampubolon ketika itu bertugaa di kepolisian Polda Kepri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaaan Negeri Kota Batam sejak 2013 lalu.
Mindo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi membenarkan hal tersebut.
“iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa kemarin pukul 21.30 wib,” ujar
Dedie pada media, Rabu (26/6/2019).
Mindo Tampubolon (kemeja biru) oleh tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam. Foto: Istimewa
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama “Seumur Hidup”.
Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo. {Kornelius}