JPU Tuntut 6 Bulan, Hakim Vonis 5 Bulan Penjara Artis Vanessa

Terdakwa Artis Vanessa Angel keluar usai persidangan di PN Surabaya

SURABAYA , {DETEKTIFNEWS.com}-Terdakwa Vanessa Angel, kembali Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis Hakim dengan putusan pidana penjara selama 5 bulan bagi artis Vanessa tersebut. Rabu (26/06/2019).
Sidang terakhir di PN Surabaya dalam amar putusan, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menilai bahwa terdakwa Vanessa Angel telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila.

Vanessa usai persidangan masuk ruang tahanan di PN Surabaya

“Mengadili, dengan menjatuhkan pidana selama lima (5) bulan penjara terhadap terdakwa Vanessa Angel, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya diruang sidang cakra.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vanessa selama 6 bulan penjara pada 17 Juni 2019 lalu. {Jack}