SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Berakhirnya perkara gugatan perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara nasabah Anugrah Yudo Witjaksono (Penggugat) melawan pihak Bank PT. Prima Master Bank atau Prima Bank (Tergugat), telah dikabulkannya sebagian gugatan nasabah oleh majelis hakim di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis,(20/6-2019.
Gugatan Pada putusan nomor perkara 1128/Pdt.G/2018/PN Sby tersebut, Anugrah Yudo Witjaksono selaku nasabah bank Prima didampingi tim pengacara atau tim kuasanya InLaw Center, Indrawansyach, SH,CIL sebagai penggugat merasa cukup puas dengan putusan hakim yang diketuai Sifa Urosidin,SH, kendati putusan tersebut dikabulkan sebagian.
Pasalnya, Sebelum gugatan dilakukan uang yudo sebagai nasabah bank prima sebanyak 5 Miliar rupiah sempat dianggap hilang dan tidak diakui pasca dilakukannya pemindahan rekening ke tabungan Master Plus Master Bank, Sehingga dalam hal ini harapan Yudo sebagai nasabah atas putusan gugatannya cukup uang nya saja dapat dikembalikan sudah bagus, Dimana, uang Rp 5,000,000,000,-00(Lima Miliar) tersebut dianggap tidak sedikit, dan Yudo pun menjadi nasabah bank prima cukup lama yaitu selama 25 tahun.
Selanjutnya, Dalam amar putusan majelis hakim PN Surabaya ini menjelaskan maupun seperti yang tertuang pada SIPP pengadilan sesuai nomor perkara,
“Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya, dan Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Tergugat (PT Prima Master Bank/Bank Prima.red), selaku Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya (Penggugat), Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menerima cek CA 650414 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan cek CA 650418 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari Penggugat dan Tergugat tidak melaksanakan dan atau meneruskan perintah pemindahan dana ke tabungan Master Plus Master Bank milik Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum, memerintahkan Tergugat untuk memindahkan uang Penggugat masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah Pada rekening Tabungan Master Plus dengan Rekening Nomor : 0300600017 atas nama Penggugat”. Petikan dalam isi putusan majelis hakim.
Lebih lanjut, Juga dalam putusan majelis hakim tersebut menghukum tergugat untuk membayar bunga Bank kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Bulan Mei 2018 sampai dengan November 2018 dengan rincian Rp. 5.000.000.000,- x (7 % / 12 ) x 6 Bulan = Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Penggugat.
Seperti diketahui, dalam perkara ini selain pihak bank prima sebagai tergugat, juga turut tergugat lainnya ialah lembaga keuangan yaitu pengawas bank yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) divisi regional IV.
Sampai sejauh ini, Pihak tergugat sendiri yaitu bank prima atau PT Prima Master Bank belum diketahui langkah hukum selanjutnya pasca putusan dilakukan.
Secara terpisah, Kuasa hukum penggugat yakni Indrawansyach, SH,CIL menyampaikan komentarnya atas putusan nomor perkara 1128/Pdt.G/2018/PN Sby, Melalui pesan Whatsappnya (WA) kepada wartawan Teropong
“Dikabulkan sebagian adalah dari petitium atau tuntutan kami ada bbrp point yg tidk dikabulkan antaralian sita jaminan bangunan, kerugian imateriil, Gugatan yg di kabulkan adalah ditetapkannya Bank Prima melakukan perbuatan melawan hukum, Bank prima harus tunduk dan patuh pada putusan PN Surabaya dan Bank prima wajib mengembalikan dana nasabah 5 M membayar bunga bank yg harusnya diterima nasabah”. urai Indra Kuasa hukum penggugat.
“Klien merasa puas dan memenuhi target tim pengacara juga, karena perintah pengadilan bank prima harus tunduk pada putusan
Saya belum tahu sikap bank prima terhadap putusan”.tambah Indra. {Jhon/Jack}