Kanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Pusat Layanan Terpadu

Dr. Susy Susilowati, SH, MH Kakanwil kemenkumham saat mencoba pelayanan terpadu di Kantor Jl. Kayon Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Dalam era pada saat ini masyarakat sangat memerlukan informasi tercepat dan terupdate termasuk pelayanan publik. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Jatim mempermudah akses informasi dengan membuka Pusat Layanan Informasi Terpadu. Dengan Layanan tersebut,  berada di Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim Jalan Kayoon, Surabaya.

Peresmian layanan terpadu itu, dilakukan peresmiannya oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa, ruangan akan melengkapi apa yang sudah disampaikan ke publik. Karena publik sangat membutuhkan informasi, terutama terkait layanan.

“Daripada sekarang ke masing-masing divisi, kan tidak efisien, oleh sebab itu dipusatkan pusat pelayanan dalam satu ruang,” ujarnya, Senin (17/6/2019).

Jelas Susy,  Kanwil kemenkumham telah menyiapkan segala informasi terkait yang sudah menjadi tugas dan fungsinya. Baik terkait Pemasyarakatan, Keimigrasian, Pelayanan Hukum maupun Administratif. “Disamping itu, di ruangan itu juga digunakan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum maupun melaporkan pelanggaran HAM. Semuanya gratis,” ujarnya.

Selain itu, ruangan tersebut juga dilengkapi dengan co-working space. Dimana para pengguna layanan bisa memanfaatkan untuk bekerja. Mengingat, para pemohon di bidang fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Administrasi Hukum Umum (AHU) mayoritas adalah pelaku bisnis.

Kakanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan keterangan Pers

“Sehingga, ketika para pengusaha punya tempat yang nyaman untuk bekerja. Apalagi, kami juga menyediakan fasilitas WiFi gratis dan kantin kejujuran,” urainya.

Melalui kantin kejujuran ini, lanjut Susy, adalah bentuk usaha untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Dengan hal yang sederhana, yaitu proses jual beli.

Analoginya, dengan menyedu secangkir kopi dan membayar uang yang sesuai dengan harga yang tertera, berarti masyarakat paham bahwa mencuri adalah salah satu tindakan melawan hukum. “Dari hal-hal yang sederhana ini, diharapkan kesadaran hukum yang lebih besar juga akan tumbuh di masyarakat yang telah mengunjungi kantin” imbuhnya. {Jack}