SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kurniadie merupakan salah satu pihak yang terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 28 Mei lalu.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ketiga orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap sekitar Rp. 1,2 Miliar terkait penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Kurniadie dan Fazrin, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. {Bonar}