SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Diduga melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, terutama proses pengadaan kapal floating dok, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta, Rabu (15/5/2019), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Tapi, kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang,” ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan di sela penahanan Riry yang berlangsung hari ini di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Didik mengatakan, Dirut PT DPS berusia 50 tahun yang menjabat 2014-2016 itu disangkakan turut melakukan korupsi bersama dengan tersangka Antonius Aris Saputra, selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura (berkas terpisah). Selain itu, Riry diketahui tidak melibatkan tim yang telah dibentuk saat pengadaan, melainkan melakukan upaya pengelabuhan agar seolah-olah terjadi pengadaan sesuai ketentuan. “Bahkan, banyak dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate),” kata Didik.
Terlebih lagi, lanjut mantan Kajari Surabaya ini, kapal yang dipesan merupakan kapal eks Rusia buatan tahun 1973. Artinya, usia kapal tersebut sudah lebih dari 43 tahun. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan No 75 tahun 2013, pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun.
“Riry yang kami tahan selama 20 hari ke depan ini juga diduga telah melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor Barang Modal bukan baru,” ulas Didik.
Ditanya apakah ada tersangka lain? Didik Farkhan menyatakan, masih mendalami keterlibatan pihak lain. Namun, ia berjanji, segera menyampaikan ke publik apabila sudah mendapati tersangka lainnya. “Nanti saya umumkan kalau sudah ada tersangka lain,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam pengadaan floating dok 8.500 TLC pada tahun 2015 itu, PT DPS telah mengucurkan uang senilai USD 4.500.000 atau setara Rp 63 miliar. {Jack}