Hakim PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara Penipu Rp. 12 Miliar

Terdakwa penipu Rp. 12 M divonis 2 tahun penjara

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Wong Daniel Wiranata, terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus proyek fiktif dari PDAM Balikpapan, senilai Rp 12 Miliar Divonis ringan. Hakim Maxi Sigalarki hanya menjatuhkan hukuman selama 24 bulan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyebutkan bahwa terdakwa Wong Daniel, telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama di persidangan, dengan ini majelis PN Surabaya, mengadili dan menghukum terdakwa Wong Daniel Wiranata, dengan menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara.” kata Hakim Maxi saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan hakim yang kurang dari setengah tuntutan jaksa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu langsung menjawab banding. ” Saya banding yang mulia.” tukas JPU yang akrab di panggil Bu Juju.

Lain halnya dengan terdakwa Wong Daniel, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muadji Santoso, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan.

Saksi Probo kemudian menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp 12 miliar. Merasa tertipu, Probo akhirnya meminta agar Wong Daniel segera mengembalikan uang tersebut. Wong Daniel kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI sebesar Rp 14,9 miliar.

Selanjutnya Wong Daniel membuat stempel palsu atas nama PDAM Kota Balikpapan yang digunakan untuk menstempel BG tersebut. Namun saat Probo hendak mencairkan BG tersebut, diketahui bahwa ternyata BG tersebut palsu. Tak terima, Probo akhirnya melaporkan Wong Daniel ke Polda Jatim. {Jack}