SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-PT.Inti Sumber Hasil Sempurna sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor alat-alat kesehatan merugi Rp.2,5 Milyard gegara ulah Astrid Amelia Palma namun, di persidangan Penasehat Hukum terdakwa sebut, ”uang di bawah tangan”
Atas laporan perusahaan PT.Inti Sumber Hasil Sempurna, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjadikan Astrid Amelia Palma duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Sidang dengan agenda keterangan saksi di gelar pada Senin, (22/4/2019) di ruang Kartika II, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan 2 orang saksi guna memberikan keterangannya.
Adapun kedua saksi yaitu, Santi selaku, Human Resources Departement (HRD) dan Roberto selaku, Operasional dari perusahaan.
Dalam keterangan Roberto terlebih dahulu menyampaikan keterangan berupa, terdakwa menjabat sebagai kepala sesi administrasi kantor cabang.
“Selama menjabat sebagai kepala sesi administrasi melalui hasil audit di temukan selisih uang sebesar Rp. 2,5 Milyard kemudian saksi menindak lanjuti dengan memanggil terdakwa mengenai pembukuan”, kata saksi.
Saksi menambahkan, dari aktivitas setoran setiap hari ke bank di temukan selisih beberapa rekening koran karena sebagian ada yang tidak tervalidasi dari bank.
” Bukti setoran berupa transfer yang tervalidasi dan yang tidak tervalidasi dari bank di temukan selisih uang sebesar Rp.1,6 milyard namun, kerugian perusahaan senilai RP. 2,5 milyard. Di duga secara tidak langsung sisanya di ambil oleh terdakwa”, bebernya.
Masih menurut saksi, beberapa perwakilan perusahaan datang ke rumah terdakwa. Dari pertemuan tersebut, terdakwa mengakui yang di sertai surat pernyataan bahwa memang benar uang perusahaan di gunakan terdakwa juga menyebutkan total nilai uang yang di pakainya.
Sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa, di persidangan menyoal atas keterangan saksi terkait penggelapan uang perusahaan yang mengarah kepada kliennya serta adanya istilah ” uang di bawah tangan “.
Dalam hal ini, saksi menerangkan, sejak tahun 2012 memang ada pergantian karyawan bagian kepala administrasi sebelumnya, para mantan kepala administrasi juga pernah dipanggil guna di mintai klarifikasi. ” Hasil dari klarifikasi uang perusahaan di gunakan oleh terdakwa dan disertai pengakuan dari terdakwa sedangkan, ” istilah uang di bawah tangan” saksi tidak mengetahuinya “, jelasnya.
Sesi selanjutnya, Santi dalam keterangan menyampaikan, laporan pembukuan keuangan ke kontrol finance dan Kacab bertanggung jawab ke Regional Sales Manager (RSM).
Secara terpisah, Dwi Setiawan selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat di temui, mengatakan, ” hasil audit, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.2,5 Milyard kemudian pihak perusahaan melakukan pembuktian yang di temukan kerugian perusahaan hanya Rp.1,6 milyard dan ini yang tervalidasi sedangkan, yang tidak tervalidasi Rp. 1,050 milyard namun, mengapa saksi menyebutnya Rp.2,5 Milyard padahal dalam dakwaan JPU kerugian Rp.1,6 milyard ,” ucapnya.
Di singgung terkait “uang bawah tangan” yang sempat di utarakan terdakwa, ia selaku, Penasehat Hukum mengatakan, nanti di persidangan selanjutnya akan kami jelaskan agar semuanya bisa di pertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Akankah ada keterlibatan orang lain selain terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan tersebut? {Jack}