SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa Budi Prasetyo, digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Kartika II pada (25/4) dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi Korban
Ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi, salah satunya saksi korban yakni Hengky Suparti Hindiyo
Dijelaskan terkait awal masalah penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa,”pada saat itu terdakwa bekerja ditempat saya selaku sales alat-alat rumah tangga, dengan gaji sesuai ketentuan, dalam kesehariannya terdakwa hanya bertugas selaku sales, namun diam-diam, terdakwa ternyata mengambil uang cash dari konsumen, Tampa sepengetahuan saya, total kerugian saya sebesar 70 juta, ucap saksi
Saksi melanjutkan, tugas terdakwa sebenarnya hanya menawarkan barang ke toko-toko, urusan penagihan penjualan barang bukan urusan terdakwa.
Saya beberapa bulan memang tidak bisa awasi kinerja terdakwa, lantaran merawat istri saya yang sedang sakit, setelah istri saya sembuh, saya menanyakan barang-barang yang terjual uangnya kemana, namun terdakwa selalu ngeles, ini dan itu, gak ada kejelasan, dia itu pintar tapi pura-pura bodohi gitu pak, ujar saksi dihadapan para Hakim.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Pompi.SH, menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP. {Tim}