Pengacara RH Trisno, SH Akan Laporkan Hakim Tidak Taat Asas Hukum

Pengacara RH Trisno Hardani, SH di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya saat di konfirmasi media ini.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kuasa Hukum terdakwa Iskandar Kodir dan Anang Pamuji RH Trisno Hardani, SH, tidak terima bahwa putusan majelis hakim PN Surabaya baru-baru ini yang menyatakan kliennya terbukti secara sah yang dirubah telah menggar Pasal 263 KUH Pidana yang divonis masing-masing 2 tahun. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 378 Jo Pasal 55 dengan menuntut pidana penjara masing-masing tiga tahun dan tetap ditahan.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim (MH) diketuai oleh Jihad Arkamudin,SH,MH dengan anggota Slamet Riyadi,SH,MH dan Sarwedi,SH,MH dengan menyatakan, kedua terdakwa Iskandar bin A.Kodir dan Anang bin Pamuji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana.

Dalam hal ini, jika Hakim merubah pasal untuk dakwaan, menurut beberapa Pengacara yang sering beracara di PN Surabaya mengatakan, perbuatan merubah pasal tidak di perbolehkan bahkan itu sudah melampau kewenangan aturan hakim.

Dengan putusan Hakim bahwa, Akibat perbuatan keduanya secara bersama-sama, sehingga menimbulkan kerugian saksi korban Go Hadi Wahyudi baik materil maupun inmateril dalam hal penjualan sebidang tanah milik Go Hadi dengan cara pemalsuan surat-surat dan data-data lainnya berlokasi di Kali Kedinding, Kelurahan Kedinding, Kota Surabaya pada 2015, sesuai pengakuan saksi pembeli Go Faisal senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Pengacara Trisno menyatakan kecewa dan tidak etis dalam penerapan pasal dalam putusan itu diluar daripada pasal-pasal yang didakwakan dan tuntutan Jaksa Yusuf Akbar dan Willy dan terdapat kesalahan besar atas putusan tersebut.

“Masak dakwaan dan tuntutan jaksa pada Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55, tetapi oleh majelis hakim kok bisa memutusnya pada Pasal 263. Ini sudah tidak benar dan tak sesuai fakta hukum”, tandas Trisno Hardani pada media ini saat dikomfirmasi, Senin (22/4-2019).

Trisno menjelaskan, Dalam hal ini, memang ada kewenagan si hakim. Tetapi kalau dia tidak taat pada azas hukum dan itu jelas akan merugikan masyarakat dan menjadi sorotan tersendiri dari masyarakat.

Masalah ini, bahwa hakim sangat kontroversi asas hukumnya yang tidak di taati, padahal dalam Berita Acara persidangan sudah dihadirkan saksi. Perlu kita ketahui Jaksa juga membuat tuntutan berdasarkan acara persidangan. Kok Hakim memutus diluar berita acara persidangan. Untuk itu setelah saya ajukan upaya banding, nanti akan saya laporkan masalah ini ke KPT dan Hakim Pengawas, tutur Trisno.

“Laporannya setelah selesai banding supaya tidak mempengaruhi Putusan nanti,” ingatnya. {Jack}