Polana:Penumpang Lion Air yang Bercanda Bom Akan di Proses Hukum

Bandara Kualanamu Sumut

JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kejadian penumpang Lion Air yang bercanda bom pada akhir pekan lalu ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menyebutkan penumpang yang bercanda bom di bandara maupun dalam pesawat akan dipolisikan dan dilarang terbang. “Bisa dipidana merujuk pada Undang-Undang Penerbangan,” katanya dalam siaran pers, Ahad, 21 April 2019.

Selain itu, Polana menyebutkan penumpang yang bercanda juga akan masuk daftar hitam oleh maskapai penerbangan. “Orang yang bersangkutan juga tidak akan diperbolehkan terbang lagi (black list) menggunakan maskapai penerbangan,”

Oleh karena itu, Polana menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.

Hal ini mengacu pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Pernyataan Polana menanggapi kejadian penumpang pesawat bercanda soal bom yang kembali terjadi. Akibatnya, penerbangan Lion Air JT-303 dengan rute Medan – Jakarta pada hari Sabtu pekan lalu harus ditunda selama hampir dua jam dari jadwal semula.

Keterangan pers Lion Air menyebutkan keterlambatan penerbangan terjadi karena sebelumnya telah dilakukan penanganan salah satu penumpang berinisial MT yang mengaku membawa bom di dalam tasnya. Informasi ini didapat setelah salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan tentang barang bawaan saat MT masuk ke kabin pesawat.
Pertanyaan yang diajukan hingga dua kali kepada pria berusia 50 tahun tersebut merupakan standar security question.

“Berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam rilisnya, 21 April 2019.

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 20 April 2019 di penerbangan Lion Air yang melayani dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK). Akibatnya, penerbangan JT-303 itu harus ditunda karena Lion Air harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

Pada akhirnya Lion Air tidak memberangkatkan MT (offload). MT kemudian diserahkan ke pihak Avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Polana menjelaskan, sudah ada beberapa contoh terkait beberapa orang yang bercanda tentang bom dan akhirnya diproses hukum. Salah satunya penumpang dengan inisial F yang melakukan candaan bom di Pontianak pada 2018 dan diancam hukuman 8 tahun penjara. {Kornelius}