SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Diduga terjadi pasangan selingkuh di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Puri mas Jalan Pecatu E9 No 1, Pada Sabtu (13/4-2019) sekitar pukul 00:20 dini hari, Dengan dipergoki oleh suami dari seorang istri yang kedapatan saat bersama pria lain.
Suami menyayangkan pada kejadian ini, Yakni inisial “NN” adalah seorang istri dari pengusaha, Saat diketahui berduaan didalam rumah tersebut rupanya bersama Pria Idaman Lain (PIL), Dan sesuai data yang dihimpun ternyata PIL tersebut adalah merupakan seorang “Bikshu (Bikkhu)” juga berinisial “ASN-NNSRI”, Yang beraktifitas di (‘Vihara Buddhayana Dharmawira Centre’) Jalan Raya Panjang Jiwo Permai Surabaya.
Lalu kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polrestabes Surabaya saat itu juga, oleh suami bernama Felix yang didampingi pengacara Pirman A Nadeak, SH, MH. Sesuai dengan laporan nomor: LP/B/377/RES.1.24/2019/Jatim/Restabes.Sby pada hari Sabtu tanggal 13-April-2019 sekira pukul 3.00 Wib dini hari.
Pengacara Pirman selaku kuasa hukum dari pelapor (Suami) menjelaskan, kronologis singkat dari kejadian. “Klien saya itu curiga sama istrinya, koq tiba tiba ajukan gugatan cerai lalu sisuami mencoba cari tahu dan saat itu sudah bersama sama saya eh ternyata ada dalam rumah dipurimas, dan saat kami masuk kedalam rumah kami didampingi satpam perumahan serta petugas polri dari polsek rungkut.” jelas pengacara felix.
Seperti diketahui, Diperolehnya informasi bahwa pasangan selingkuh tersebut (PIL) yang berstatus sebagai “Bikkhu”, adalah murid dari seorang guru bernama YA Dharmasuryabhumi mahathera.
Sehingga, Terkait informasi hasil pemeriksaan terhadap kedua pasangan terlapor tepatnya Sabtu kemaren, di unit PPA Lantai 4 Reskrim Polrestabes Surabaya, Yang kebetulan juga bersama wartawan lain sempat berada di ruang tunggu, dan saat awak media masih menunggu pengacara terlapor untuk keperluan konfirmasi, Selanjutnya, Datang seorang petugas polisi berbadan kekar meminta agar awak media ini tidak mengambil gambar dengan meminta jika konfirmasi harus melalui humas.
“Mas dari mana,? Kalau dari wartawan sebaiknya lewat humas saja dan jangan diambil gambar ya.” kata petugas.
Selanjutnya, Hingga berita ini diturunkan terkait hasil pemeriksaan penyidik unit PPA terhadap kedua pasangan tersebut. Baik pihak pengacara terlapor maupun pihak humas Polrestabes Surabaya belum dapat dikonfirmasi.
Dalam hal laporan pelapor tersebut diatas akibat perbuatan kedua pasangan, Dalam dugaan kejahatan tindak pidana perzinaan terlapor sebagaimana juga dikenakan pasal 284. {Jhon/Jack}