SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Negeri (PN) Jalan Raya Arjuna No 16-18 Surabaya, Kembali lagi dikunjungi pihak Bank Dunia. Untuk kali ini oleh petugas survey bernama Albert Nogues I Comas Sebagai Analyst Doing Bussines Unit Dari Bank Dunia Group yang berkantor di Washington America Bagian departemen Development Economics Global Indicators.
Kedatangan Albert Nogues (Tim Bank Dunia) tersebut kemaren di PN Surabaya, Juga didampingi oleh pihak dari Mahkamah Agung (MA) 5 (Lima) orang dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia 3 (Tiga) Orang serta Badan Koordinasi Penanaman Modal 1 (Satu) orang.
Tampak pihak bank dunia jas biru kiri menyaksikan pemaparan (Presentasi) dari jajaran pengadilan sejumlah hakim dan wakil maupun ketua pengadilan negeri surabaya disaksikan tim dari Mahkamah Agung dan BKPM juga kemenkeu.
Kedatangan Tim Bank dunia, bertujuan atau Survey terkait kepastian hukum di PN khususnya berhubungan dengan sidang Niaga dan E-court maupun pada Gugatan Sederhana (GS) saja.
Agar dapat memberikan informasi kepada setiap Investor asing jika berencana akan menanamkan modal atau Investasi Dananya di Indonesia, Termasuk setiap investor asing jika dalam mengurus apapun baik terkait Perijinan juga membuka kantor perwakilan hingga berurusan dalam masalah hukum, Bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan kemudahan dalam birokrasi dan keadilan setiap pada persidangan.
Seperti halnya yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui Humas Sigit Sutriono,SH,MH Senin,(1/4) di Ruang kerjanya. “Kemaren petugas dari Bank dunia datang mensurvey ke pengadilan ini dari sejak sebelumnya pernah datang juga tahun 2017 lalu, dan kali ini didampingi dari MA juga kemenkeu dan BKPM, tujuannya untuk mengetahui hasil sidang selama ini, dan nantinya bermaksud agar investor asing dapat menanamkan modalnya di indonesia.” kata sigit.
Lanjut Humas PN, bahwa terkait 3 (Tiga) materi seperti Sidang Niaga (Berkaitan Kepailitan Perusahaan) dan E-court (Layanan daftar sidang berbasis Elektronik) dan terakhir terkait Gugatan Sederhana (Sidang jangka waktu maximum 25 hari) atau nilai gugatan perdata tidak lebih dari nilai nominal 200 Juta Rupiah juga tidak ada Replik, Duplik, bahkan Mediasi.
Dalam gugatan sederhana juga hanya dipimpin hakim tunggal saja, dan jika ada keberatan (Banding) dari pihak berperkara yang kalah pada gugatan maka pengajuannya pun ke PN Surabaya saja bukan ke Pengadilan Tinggi.
“Maksud tujuan tim survey dari bank dunia juga dalam hal terkait tiga materi yaitu tentang niaga yang selama ini menangani persoalan kepailitan perusahaan, dan ecourt terkait program ma untuk layanan daftar sidang maupun pembayaran perkara dan sebagainya, serta tentang gugatan sederhana seperti sidang cepat maximum 25 hari kerja.
Bahkan pengadilan di indonesia yang dikunjungi bank dunia ada 2 (Dua) saja pengadilan negeri jakarta pusat dan pengadilan negeri surabaya, Juga target presiden saat ini agar indonesia bisa mencapai no urut ke 40 dari seluruh dunia yang sudah menurun dari sebelumnya nomor urut ke 70 tentang jumlah investor asing yang percaya menanamkan modalnya di Indonesia.” terang sigit. {Jack}