Gedung Cagar Budaya Kesyahbandaran Tanjung Perak Kehilangan Historis

Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak, sebagai cagar budaya icon Kota Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFGNEWS.com}-Ingin memperindah bangunan tua yang merupakan peninggalan sejarah dan tercatat sebagai Cagar Budaya Kota Surabaya. Bangunan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak kehilangan historis, karena sebagian unsur pelengkap gedung Syahbandar berupa pegangan tangga yang terbuat dari bahan Kuningan terlihat diganti.

Hilangnya Historis bangunan cagar budaya tersebut, sebab sengaja diganti dengan bahan pipa stanlis putih saat dilakukan renovasi. Memang secara tampilan lebih ngejreng dan berkilau namun fungsinya tidak berubah hanya sebagai pegangan tangga meunuju ruangan Kepala Syahbandar Tanjung Perak dan Kabag TU lantai dua atas. Bahkan bahan yang digunakan pegangan lama lebih kuat dan tebal serta nilai ekonomisnya lebih mahal yaitu Kuningan tebal mempunyai seni tinggi.

“Seharusnya Tidak gampang menghilangkan bagian dari bangunan yang terdaftar dalam cagar budaya, maka itu harus tunduk pada aturan yang mengatur tentang cagar budaya dengan konsekwensi hukum bagi yang sengaja menghilangkan,” ujar Erik salah seorang pemerhati benda-benda sejarah Kota Surabaya, kepada Wartawan TKP, Jum’at (29/3/2019).

Seperti diketahui, gedung Kesyahbandaran Tanjung Perak arstitektur Kolonial sebagai penunjang kawasan kota lama menjadi cagar Budaya kota Surabaya dengan nomor urut 01 pada tahun 2009 sesuai denga SK Walikota Surabaya no. 18845/004/402.1.04/1998. Untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya bersama masyarakat.

“Cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi,  mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya,” tuturnya.

Pegangan tangan Tangga naik ke lantai 2 diganti dari bahan stanlist, Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Secara yuridis, undang-undang ini mengatur hal-hal yang terkait dengan pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Di dalamnya juga tercantum tugas dan wewenang para pemangku kepentingan serta ketentuan pidana.

“Dalam Undang-undang, setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. Dan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.SC mengatakan, renovasi yang dilakukan pada kantor Syahbandar ini sudah ada sebelum dirinya menjabat sehingga kurang tahu secara jelas. Namun, dia sangat menyayangkan penghilangan pipa pegangan tangga naik yang terbuat dari Kuningan tersebut.
“Sudah saya tanyakan sama staf katanya barangnya ada tersimpan,” terang Dwi.

Tapi secara fisik, lanjut Dwi, dirinya belum melihatnya secara langsung dan hanya menanyakan kepada bawahannya.
“Saya belum sempat melihat langsung barangnya yang dibilang ada oleh bawahan,” akunya.

Untuk diketahui, barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) seperti yang tertuang dalam pasal 26. {RG,Jack}