PAPUA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kami Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia, akan menurunkan anggita di permukaan umum, Berdasarkan UU Nomor : 31Tahun 1999 , UU Nomor : 29 Tahun 2001 Tentang pemberantas korupsi, PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang peranserta Masyarakat dalam pemberantas tindak korusi, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Perki Nomor : 1 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Impres Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi pencegahan dan pemberatas tindak korupsi.
Berdasarkan Keterangan di atas kami Koordinator Bersama Anggota PKN – PROBOLINGGO Jatim Sangat mengapresiasi serta mendukung adanya rencana aksi yang akan di turunkan di permukaan umum demi menegakkan kedialan Masyarakat Papua dan sekitarnya .
Pimpinan Pemantau Keuangan Negara RI dan Ketua PKN se-Kabupaten Papua Barat dan Propinsi Papua, berencana akan mengadakan demonstrasi dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan keseriusan dari pihak berwajib dalam penanganan laporan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh Tim PKN di Provinsi Papua.
Menurut Prejon Nahuway, SH, Ketua Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Perwakilan Kabupaten Manokwari kepadaglobalinvestigasinews.co.id, Kamis, (28/03) di WAG GI-NEWS mengatakan, bahwa penyampaian pernyataan sikap PKN,Bersama masyarakat, ketika kedapatan terdapat oknum penegak hukum yang menjadikan Laporan Korupsi dari Tim PKN sebagai Mesin ATM Berjalan. serta membuka paradigma berfikir masyarakat tentang peran serta masyarakat sesuai dalam membantu negara, demi pemberantasan korupsi, tegasnya.
Masih menurut Prejon, “Jadwal pelaksanaan, belum dipastikan atau mungkin dalam waktu dekat ini”, katanya.
“Selanjutnya saya Prejon Nahuway, SH., Ketua PKN Kabupaten Manokwari, menunggu intruksi dan langkah selanjutnya dari Pimpinan Pusat untuk berkoordinasi, guna menanyakan serta menyikapi kebenaran informasi tersebut”, katanya. {Tim/Red}