Komisi IV DPR RI Tinjau Barang Bukti 384 Kontainer Hasil Operasi Sitaan Ditjen Gakkum KLHK di Surabaya

Kayu sitaan Ditjen Gakkum di gudang penumpikan Jl. Tambak Langon 18 Surabaya

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ditjen Gakkum LHK menerima kunjungan kerja 20 anggota DPR RI Komisi IV dalam rangka pemantauan barang bukti hasil tangkapan 0perasi Ditjen Gakkum KLHK yang di kumpulkan di salah Gudang di Jl. Tambak Langon No. 18 Surabaya.

Tinjauan anggota Komis V DPR RI ini, sekaligus pemantauan tindak lanjut ODEI‘BSI penangkapan kayu-kayu ilegal asal Papua Pertemuan dengan Komisi IV DPR RI tersebut berlangsung di tempat penyimpanan dan pengamanan barang bukti, terang Ir. Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Rabu (20/3-2019).

Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan sebagai bagian pengawasan dan pemantauan kinerja Institusi pemerintah (KLHK) Setelah sehari sebelumnya DPR RI memberikan apresiasi kepada Ibu Menteri KLHK atas kinerja KLHK pada Rapat Kerja KLHK dengan Komusi IV DPR RI, dimana salah satu kesepakatan pada rapat tersebut adalah melakukan peninjauan terhadap penanganan barang bukti 384 kontainer kayu Merbau di Surabaya Jawa Timur, Jelasnya.

“ Kami melaporkan Pencegahan dan Pengamanan Hutan tentang Kinerja Satgas Penyelamatan SDA di Tanah Papua yang antara lain : 1. Sampai dengan Maret 2019, telah dilakukan 6 kali operasi peredaran dan pengamanan hutan dengan barang bukti 455 kontainer, 2. Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus dan penanganan kasus sampai dengan saat ini proses penyelidikan sebanyak 11 kasus, telah penyidikan sebanyak 26 perkara dan telah ditahan 6 tersangka dan 1 orang DPO Berdasarkan pantauan Ditjen Gakkum KLHK. operasi ini berhasil menekan aktivitas-aktivitas illegal dalam Kawasan Hutan di Tanah Papua”, urai Ir. Sustyo.

Kata Ir. Sustyo, Keberhasilan Gakkum LHK melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini bukti keseriusan Kementerian KLHK dalam memberantas pembalakan liar.

Ir. Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan saat si wawancarai Wartawan

Usai tinjauan hasil tangkapan Kayu maupun dialog dengan Komisi IV DPR RI, Ir. Sustyo saat di konfirmasi Wartawan menerangkan, yang terbesar penangkapan dari asal Papua sampai kepengiriman yaitu, penerima Kayu daerah Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan semua hasil penangkapan yang ada di Surabaya akan di Kumpulkan di Gudang Jl. Tambak Langon No. 18 Surabaya. “Karena Gudang ini sudah kita sewa sebagai penumpukan Kayu hasil operasi Ditjen Gakkum KLHK”, tegasnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, bahwa upaya ini, merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan SDA Papua melalui pemberantasan pembalakan Iiar.

Leblh lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan, bahwa KLHK sangat prihatin atas bencana banjir bandang Sentani di Jayapura dan berharap bencana serupa tldak terjadi kembah baik di Jayapura maupun daerah-daerah lainnya.

“Ditolaknya Gugatan Praperadilan para pelaku tindak pidana LHK terhadap tindak dan upaya hukum yang dilakukan penyidik KLHK oleh PN Makasar minggu lalu, dengan dukungan dan pengawasan dan semua plhak kami berkeyakinan masalah perusakan SDA akan segera berakhir”, yakin Rasio.

Kayu olahan pacakan merbau yang disita Ditjen Gakkum

Dalam tinjauannya Komisi IV DPR RI dapil Papua Sulaeman menyatakan, kami mendukung operasi pemberantasan Kayu merbau didaerah pemilihan saya. Tetapi dari KLHK supaya memilah penindakan, karena disana ada hutan adat yang mata pencariannya senagian bekerja di pengelolahan Kayu.

Sementara Ketua Komisi IV DPR RI menjelaskan, kalau di Papua ada UU otonomi khusus dan juga menyertakan memanfaatkan nilai bagi masyarakat adat dan itu juga harus dilindungi serta dimasukka UU konserfasi tentang masyarakat adat.

Atas kebijakan masalah proses antar kementerian, sehingga praktek di lapangan tidak jadi begini. Kalau Bapak selaku penegakan hukum pakai kacamata kuda saja, dan lurus dalam penegakan hukum serta tidak boleh belok-belok, tekannya.