Kesyahbandaran Tanjung Perak Telah Mengukur Sebanyak  1.029 Kapal

Petugas ukur Kesyahbandaran Tanjung Perak saat mengukur Kapal Perahu Nelayan

SURABAYA, {DETRKTIFNEWS.com}-Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Telah mengukur Sebanyak 1.029 dari 1.436 unit kapal nelayan di Surabaya. Pengukuran gratis yang diinisiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak awal Januari 2019 tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya.

“Kapal-kapal yang diukur itu jenis kapal nelayan di bawah 7 GT,” tukas Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno, Selasa (19/3/2019).

Program yang tersentral di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu, kata Dwi, dikerjasamakan dengan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak untuk proses pengukuran. Sebelum melaksanakan pengukuran, pihaknya melakukan sinkronisasi data dengan penjajakan di beberapa titik hingga diperoleh kesimpulan jumlah kapal yang layak diukur sesuai mekanismenya.

“Data yang kami terima dari Dishub Surabaya ada 1.434 kapal yang diukur. Sampai hampir tiga bulan ini, kami sudah menuntaskan pengukuran sebanyak 1.029 kapal,” sambung Kasi Status Hukum Kapal Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Febry Brilyandi terpisah.

Menurutnya, tugas yang diemban Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya itu mengacu PM 39/2018 tentang Penyerahan Wewenang Pengukuran Kapal. Setelah itu, seribuan kapal nelayan yang telah diukur tersebut diserahkan kembali ke Dishub Kota Surabaya untuk kemudian direkomendasi pembuatan dokumen kapal.

“Tugas kami sebatas mengukur dan menyerahkan data ukurnya ke Dishub Surabaya selaku pemilik program. Intinya, kami hanya dimintai bantuan untuk mengukur kapal sesuai pelaksanaan aturannya,” jelas Febry.

Melansir data dari laman Kemenhub RI, di Provinsi Jawa Timur, khususnya Surabaya terdapat 1.436 kapal yang diusulkan untuk pengukuran. Kapal-kapal nelayan di bawah 7 GT tersebut berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, Romokalisari dan lainnya.

Menukil data tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil dan Surat Tukang Kapal, per 8 Februari 2019. Disebutkan, ada 145 kapal yang mendapat Pas Kecil dan 364 kapal telah diterbitkan Surat Tukang Kapal.

“Pemberian Pas Kecil gratis adalah upaya untuk menyejahterakan nelayan di Surabaya, sekaligus sebagai pegangan dokumen para nelayan yang akan melaut,” jelas Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat saat dikonfirmasi wartawan.

Dengan penerbitan Pas Kecil, secara otomatis pemilik kapal akan mendapat asuransi dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selain itu, para nelayan juga bisa berlayar lebih jauh untuk mencari ikan. “Suatu saat, tidak hanya menjadi kapal nelayan, tapi juga bisa beralih jadi kapal wisata,” harap Irvan.

Menyambung hal tersebut, Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Joko Supriyanto mengatakan, Pas Kecil juga bisa memudahkan pengajuan kredit di bank. Alasannya, Pas Kecil telah memenuhi legalitas kepemilikan kapal yang dilindungi Undang-Undang 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.

“Pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil dilakukan secara bertahap. Setelah 35 kapal, Dishub melakukan program yang sama kepada 686 kapal di Bulak, 190 kapal Asemrowo, 100 kapal di Benowo, 80 di Krembangan, 60 kapal di Mulyorejo, 25 di Sukolilo, 250 Kenjeran, dan 8 kapal di Kalimas,” urainya.

Seperti diketahui, Dishub Kota Surabaya melakukan pengukuran kapal dan menerbitkan Pas Kecil gratis untuk seluruh pemilik kapal di bawah 7 GT di Surabaya. Program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Asosiasi Industri Boatyard Indonesia (AIBINDO). {sa, Jack}