Terdakwa Pemalsuan Surat Diduga Ikut Terlibat Oknum KPKNL

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Pemalsu data guna menebus sertifikat milik Ghoei Hadi Prayogo Wahyudi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyeret beberapa orang yang di tetapkan sebagai terdakwa diantaranya, Anang Pamudji dan Khodir duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Rabu (27/2/2019).

Di persidangan, Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, tampak menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Gho Faisal selaku pembeli sertifikat milik Ghoei Hadi Prayogo Wahyudi dan The Kien Nio selaku Ketua Rukun Tetangga (RT).
The Kien Nio (RT) dihadapan Jihad Arkanudin selaku Majelis Hakim mengatakan, bahwa ia tidak mengenal kedua terdakwa Anang dan Khodir.

Ia menambahkan, dalam waktu yang sudah tidak lagi, ” bahwa Rahardi selaku wakil Rukun Warga (RW) datang kerumahnya untuk mengurus surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ghoei Hadi Prayogo Wahyudi dengan alasan sakit stroke, ” ucapnya.
Saksi berikutnya, Gho Faizal dalam keterangannya, mengatakan, sejak tahun 2014 saksi sudah mengenal kedua terdakwa dalam hal jual beli.

Masih menurut saksi, ” kedua terdakwa menawari sertifikat jalan Kedinding tengah Surabaya, dengan harga 1,2 Milyar dengan pembayaran secara bertahap karena surat sertifikat belum jadi ( peralihan hak atas objek tanah), ” ucapnya.

Proses balik nama maupun transaksi pembelian di hadapan notaris dan pada tahun 2016 surat peralihan atas nama objek tanah sudah jadi.
Saksi percaya terhadap kedua terdakwa bahwa objek yang ditawarkan meski milik orang lain karena transaksi dilakukan di notaris.

” Proses balik nama sertifikat butuh waktu maka saksi melakukan kesepakatan terhadap kedua terdakwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Adapun masing-masing pembayaran ada yang melalui giro maupun transfer ke nomor rekening terdakwa (Anang),” terang saksi.

Usai saksi memberikan keterangan, terdakwa di beri kesempatan oleh Majelis Hakim guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.
Di sela- sela kesempatan, Trisno Hardani selaku, Penasehat Hukum terdakwa, ” di hadapan Majelis Hakim maupun JPU menyampaikan dengan maksud agar di persidangan berikutnya, pihak KPKNL di hadirkan sebagai saksi di muka persidangan,” pesannya.

Di ujung persidangan, atas maksud Penasehat Hukum terdakwa oleh Majelis Hakim dikembalikan kepada JPU guna menanggapi nya. Dalam tanggapannya JPU, mengatakan, ” pada persidangan berikut pihaknya berencana akan menghadirkan saksi dari KPKNL Yang Mulia,” tuturnya.

Di ruang yang lain, JPU saat di temui kepada awak media mengatakan, adanya tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh Polda Jatim.
” Memang pihak Polda Jatim telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini namun, pihak pelapornya adalah Gho Faizal selaku, pembeli tanah karena dirinya merasa di tipu oleh tersangka,” ujarnya.

Sedangkan terkait, sejauh mana keterlibatan Notaris dalam hal perkara ini, JPU berpesan kepada awak media, hingga kini, pihak JPU masih belum menghadirkan Notaris maka pihaknya masih belum bisa menyampaikan keterangan ,” pungkasnya.

Secara terpisah, Trisno Hardani selaku Penasehat Hukum para terdakwa kepada Wartawan mengatakan, dalam perkara ini, pihak KPKNL selaku, lembaga negara yang lebih mengetahui pokok permasalahan yang sebenarnya. Dugaan secara tidak langsung, adanya keterlibatan oknum KPKNL maka ia meminta JPU harus mampu menghadirkan Junaedi atau Iva sebagai atasan guna menjadi saksi dimuka persidangan.

” meski oknum tersebut, sudah di pindah tugaskan di wilayah Biak , pihak JPU harus mampu menghadirkan nya, ” ucapnya. {Jack}