SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com} Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka dugaan Korupsi Jasmas Agus Setiawan Jong Direktur PT. CSSDS, dia kembali diperiksa untuk keperluan Pengembangan penyidikan dibawa dari Rutan Medaeng yang dikawal ketat dari anggota Kepolisian bersenjata lengkap bersama petugas Kejaksaan.
ASJ usai turun dari Mobil di halaman Kejari Tanjung Perak, saat dikonfirmasi Wartawan tidak banyak bicara ,”saya sehat saja mas,” ucapnya sembari berjalan naik ke lantai dua ruang Kasi Pidsus.
“Agus Setiawan Jong masih dilakukan penyidikan lanjutan diruang Kasi Pidusus saat ini, yang pada intinya dia akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai Senin 25 Februari samapai 17 Maret 2019”, ungkap Staf Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Senin (25/2-2019)
Perlu diketahui yang bersangkutan selaku wiraswasta direktur PT CSSDS. sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi karena ada keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan pra ekpose tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan menetapkan ASJ sebagai tersangka, dan langsung ditahan” tegas Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (1/11-2018).
Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Kasus tersangka Agus Setiawan Jong yang saat ini ditahan di rutan medaeng, tersangkut dana hibah ini bermodus serta beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. {Jack}