SULAWESI SELATAN-{DETEKTIFNEWS.com}- Tidak korporatif dengan perjanjian, sehingga mediasi gagal. Seperti diketahui bahwa, pada tanggal 17 Januari 2019 pukul 12:22 Wita, bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Sulawesi Selatan telah terjadi kesepakatan mediasi antara PKN sebagai Pemohon dan Pemerintah Kabupaten Bone sebagai Termohon. Namun kesepakatan itu di ingkari pihak termohon.
Berikut adalah hasil kesepakatan Mediasi yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua bela pihak; Sidang Mediasi pertama suda berlangsung sesuai dengan kesepakatan para pihak pada Pemeriksaan Awal, Pihak Pemohon bersedia menyurat kembali ke PPID Utama Kabupaten Bone terkait Informasi yang diinginkan dengan syarat pihak Termohon suda merespon terkait Informasi yang dimohonkan selama 10 Hari Kerja sejak diterimanya surat permohonan Informasi yang diajukan oleh Pihak termohon. Sebab Pihak termohon bersedia memberikan Informasi yang tidak termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PPID Pembantu
Para pihak sepakat bahw apabila Pihak Termohon tidak menanggapi atau tidak memberikan Informasi yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon maka akan dilanjutkan pada sidang Pembuktian.
Bedasarkan hal tersebut diatas Sidang Pembuktian, dinyatakan ditunda sampai ada kesepakatan para pihak terkait sesuai hasil Mediasi.
Mencermati akan ahasil mediasi ini, PKN sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bone yang tidak korperatif dengan kesepakatan tersebut mengingat poin-poin yag dimuat dalam hasil Mediasi tersebut merupakan permohonan dari pihak Pemerintah Daerah dan PKN hanya ingin menguji kekonsistenan Pemkab dengan hasil Mediasi tersebut.
Kesepakatan itu bisa saya setujui karena saya berpikir bahwa, demi menjunjung tinggi asas kekeluargaan sehingga saya setujui” kata Amirula Kordinator PKN Bone.
Untuk dikethui bahwa, sengketa Informasi yang melibatkan Pemantau Keuangan Negara dengan Pemerintah Kabupaten Bone masi berstatus Sengketa dan Mediasi merupakan bagian awal dari Persidangan dan bukan akhir dari persidangan. Dengan demikian, karena Pemerintah Kabupaten Bone suda melanggar kesepakatan Mediasi maka sidang akan dilanjutkan pada tahap Pembuktian.
“Dengan demikian, saya selaku Koordinator PKN Bone menyatakan bahwa Mediasi telah gagal maka sidang kita lanjutkan ke tahap Pembuktian tutup Amirula. {Tim}