TUBAN, {DETEKTIFNEWS.com}-Bermula dari paket pekerjaan lelang pada tahun anggaran 2017.tentang pembangunan gedung pavilium tahap 11 di satuan kerja Rsud Dr R .Koesma pada pemerintah daerah kabupaten Tuban jawa timur, proyek pembangunan dengan pagu Rp 31.930.000.000,-di mana lelang dimenangkan oleh PT. cmc beralamat di surabaya, dengan harga penawaran Rp 30.732.207.000,-. Dalam lra tahun 2017.
Pemkab tuban menyajikan anggaran belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp 126.855.354.957,75 atau 96,12%,dan telah di realisasikan sebesar Rp 121.936.840.558.- .dari realisasi tersebut di antaranya di gunakan untuk pekerjaan gedung pavilium tahap 11 dengan sumberdana dari blud Rsud Dr.koesma,
dengan surat perjanjian nomor:027.3/02/ppk.pav 11/414.103.001/2017tanggal 17 april 2017 senilai Rp 30.732.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 240 hari kalender, sejak tanggal 17 april 2017 sampai dengan 13 desember 2017.atas pekerjaan tersebut telah terjadi tiga kali adendum dan pekerjaan telah selesai,pada tanggal 13 desember2017,dengan berita acara no.027/3/4/ppk.pa.v.11/14.14.103.001/2017.
Namun ironisnya, atas investigasi dari tim pemantau keuangan negara (PKN). Kepada wartawan mengungkapkan, diduga adanya kejanggalan dalam penentuan Hps (harga perkiraan sendiri), dalam tahapan persiapan pemilihan penyedia barang dan jasa tentang penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan, Dimana PPK di haruskan menyusun HPS yang di kolkulasikan ecara ke ahlihan dan data yang dapat di pertanggungjawabkan.
Sedangkan penghitungan rab yang tidak cermat dalam penyusunan dengan menyesuaikan fungsi alat dan bukan banyaknya alat.Oleh karena adanya pekerjaan yang di subkontrakan kepada pihak lain. Dalam hal ini, Diduga PPK telah memberi peluang terhadap pemenang lelang mendapat ke untungan yang tidak wajar.
Mengetahui kondisi tetsebut, ketua umum pemantau keuangan negara atau yg di kenal pkn iskandar, SH selanjutnya melaporkan atas dugaan terjadi tindak pidana korupsi ke Polsa Jatim. Sebab pembangunan itu, adanya ke kurangan volume pada pekerjaan gedung pavilium tahap dua pada Rsud Dr.R koesma tuban, yang dirinci ebesar Rp.1.031.246.118.83.-Dan harga perkiraan sendiri (hps) terindikasi bukan merupakan batas harga penawaran tertinggi yang sah yang memberi peluang pemenang lelang mendapat keuntungan yang tidak wajar.
Dengan ada penyimpangan anggaran tersebut, pihak LSM Pemantau Keuangan Negara melaporkan Pihak RSUD Tuban ke polda jawa timur dengan surat laporan nomor:01/lp/POLDA JATIM/TUBAN/PKN/2019.tertanggal 21 januari 2019 .(tim)