SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) kembali mengamankan Dalam penangkapan hingga sebulan ini sebanyak 384 kontainer kayu illegal dari Papua melalui empat kali operasi.
Sedangkan operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di depo Spil dan didalam gudang perusahaan industri Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, sementara pada 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Sementara di daerah berbeda Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Juga terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum KLHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
DR. Rasio Sani Dirjen Gakkum KLHK menyatakan, Selain Penangkapan kayu ilegal jenis merbau kasus pidana, kami juga Dalam kasus ini ada 10 gugatan yang sudah inkracht di mahkamah agung (MA) kepada korporasi-korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dibawah kehutanan ini.
“Sebanyak 18 Gugatan yang kami lakukan dan 10 sudah inkrakcht di Mahkamah Agung (MA). Sehinnga menyelamatkan Rp. 18, 33 triliun kerugian keuangan negara. Serta selebihnya kami masih menunggu keputusan terakhir penetapan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan sesuai dengan gugatan kementerian kehutanan mencapai Rp. 19 triliun. Hasil ini sungguh yang signifikan”, urai Rasio saat konfrensi Pers di lokasi pembukaan Barang Bukti Kontainer Temas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya (16/1-2019).
“Hal ini adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dengan serius dan terintegrasi dengan semua yang ada di Pemerintahan secara bersama-sama”; tegas Rasio.
Rasio menegaskan, kami juga melakukan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh, sanksi mencapai 564 korporasi. Sanksi itu mulai dari perbaikan sampai pencabutan ijin.
“Kegiatan pencegahan kayu ilegal ini, juga di supervisi rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelamatan sumber daya alam ”, tegas Dirjen Gakkum.
Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi, karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara. {Jak}