SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kejari Surabaya berhasil eksekusi setelah lama DPO mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana terpidana korupsi penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha).
Pria mantan Anggota DPRD Surabaya itu, sudah lama menjadi DPO oleh kejaksaan Surabaya. Sampai Kejati Surabaya sangat gregetan atas pelariannya.
“Memang kami tangkap 06.15 WIB di Jalan Kenjeran mau masuk ke Gang Lebak Jaya Indah,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan Wisnu sempat diwarnai insiden kecelakaan. Saat ditangkap ia bersama anaknya yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol M 1732 HG sempat menabrak anggota tim Kejari Surabaya yang bermaksud melakukan penangkapan.
“Tadi anggota menghadang di depan mobil WW menggunakan motor, kemudian malah ditabrak hingga motor anggota terlindas,” tutur Kasna.
Begitu mobilnya berhasil dihentikan, Wisnu juga sempat tak mau keluar dari dalam mobil. Petugas pun mengancam hendak memecahkan kaca mobilnya agar mau keluar.
“Setelah 5 menit kemudian akhirnya tersangka mau keluar dan kita amankan. Ia menggunakan masker dan menggunakan jaket,” tandasnya.
WW kemudian digelandang ke kantor Kejari untuk dimintai keterangan.
Seperti yang diberitakan, Wisnu Wardhana ditahan terkait aset PT PWU Jatim yang banyak hilang. Dugaan penyimpangan aset ini terjadi di dalam kontrak antara Unit Persewaan PT PWU dengan pihak ketiga. Meski disewakan kepada pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi pendapatan ke Pemprov Jatim. Ini dikarenakan aset berupa lahan yang disewakan kepada pihak ketiga itu nilai jual objek pajaknya tidak sesuai dengan lokasi lahan. {Red}