Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang lanjutan dugaan pungutan liar yang dilakukan PT Akara di area anak perusahaan Direksi Pelindo III dilokasi PT. TPS kembali digelar. Sidang perkara ini di ketua majelis Hakim Nursyam dari Pengadilan Negeri Surabaya, dan dengan dakwaan tentang Corporasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur melanggar UU No. 8 tahun 2010, oleh dakwaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sidang dakwaan yang sudah digelar pada Selasa 11 Desember 2018 yang diwakili legal hukum Busiri sempat ditolak hakim, “karena legal hukum bukan bagian dari dakwaan jaksa”, tegas Hakim Nursyam didepan persidanagan.
Sidang lanjutan kali ini dihadiri Dewan Direksi pada waktu itu adalah Kartiko dan Doty menjabat sebagai Dirut TPS turut hadir mewakili perusahaan yang didampingi penasehat hukum Sudiman Sidabukke, SH, MH. Dalam persidangan menghadirkan tiga saksi dari Perusahaa TPS, Kamis (3/1-2019).
Sidang lanjutan ini adalah sebagai rangkaian kasus perkara dwelling time yang ditangkap Mabes Polri kepada tersangka Djarwo Sudjanto Mantan Dirut Pelindo III, Rahmat Satria Direktur Operasional dan pengembangan, Ferdiat Firman juga mantan manager, Agusto Hutaoea sebagai Dirut PT. Akara Multi Karya dan Mieke Yolanda istri Djarwo. Dari Kelima terdakwa ini hanya satu orang diputus bersalah yaitu, Ferdiat Firman.
Dalam persidangan ini menghadirkan tiga saksi dari TPS yaitu, Erika bagian legal dan marketing, Seno dan bagian keuangan TPS. Kehadiran tiga saksi tersebut, untuk menanyakan korporasi kehadiran PT. AMK
yang diduga Melakukan pungli dwelling time di area PT. TPS.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede dan Yusuf dari kejari Tanjung Perak bertanya pada saksi, apakah anda tau kalau segel di kontainer itu siapa yang membuat?.”Saya tidak tau Pak”, ujar Erika.
Sedangkan Sudiman Sidabuke kuasa hukum PT. TPS kepada saksi bertanya, bagaimana sistem perjanjian sewa terhadap PT. Akara dan siapa yang memrintahkan?, masalah perjanjian sewa lahan di blok W adalah sistem betahap tiap tahun. Mulai tahun 2014 sampai 2016, yanh memerintahkan adalah Dirut TPS dengan menentukan harga terlebih dahulu, jelas Erika.
“Kalau tentang penerimaan uang yang dilakukan oleh pemeriksaan terpadu di bolk W TPS juga saya tidak tau”, tandas Erika.
Sementara Saksi Seno mengatakan, para tersangka sampai di periksa Mabes Polri semua tagihan untuk sewa lahan sudah di lunasi PT. Akara.
Giliran Hakim ketua Nursyam bertanya pada ketiga saksi mengatakan, taukah kalian apa yang dilakukan PT. TPS terhadap PT. Akara kenapa jadi terdakwa?, namun langsung dijawab saksi Erika bahwa ada tudingan Polisi melanggar aturan pungutan. “Sedangakan yang dilakukan PT. Akara itu Pelayanan terpadu yang muli”, tegas Erika.
Sebelum menutup sidang Hakim ketua Nursyam menanyakan agar ditanggapi Corporate, “tidak perlu yang mulia,” ucap Doty yang saat ini Dirut Terminal Teluk Lamong.
“Sidang berikut dilanjutkan pada hari Selasa 15 Januari 2018 pagi”, imbau Majelis Hakim Nursyam calon menjabat ketua PN Surabaya ini menutup sidang dengan Palunya.
Usai persidanagan Tim JPU saat di konfirmasi Wartawan menyatakan, dalam perkara korporasi tindak pidana TPPU dengan berkas yang kita terima sesuai dengan bukti penyitaan. Untuk perbedaan nanti apakah itu berkas perkara dwelling time yang dilakukan PT. Akara di area TPS yang sebelumnya nanti kita cek kembali.
“Dalam perkara ini memang ada kaitannya dengan perkara sebelumnya, sedangkan bukti yang disita sesuai BAP ada surat perjanjian, ada uang yang disebutkan tadi di persidanagan dan buku rekening”, urai Yusuf JPU.
Tambah Yusuf, Pelapornya ada Dan besok sidang berikutnya akan kita panggil jadi saksi.