Kelompok Hercules Dilimpahkan di Kejari Jakarta Barat, Terkait Penguasaan Lahan PT. Nilam Alam

JAKARTA, {DETEKTIFnews.com}Tersangka penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

Mereka digiring dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 10.05 WIB.Berdasarkan pantauan Wartawan mereka dikeluarkan dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua polres pukul 09.05 WIB.

Hercules memimpin barisan tanpa diborgol namun digandeng oleh seorang polisi dan dijaga seorang polisi bersenjata di belakangnya.

Hercules keluar dengan setelan kemeja putih, kopiah putih, dan celana jeans biru serta sepatu. Di belakang, terdapat 12 anggota kelompoknya yang berjalan berpasangan dengan borgol di tangan dan diamankan sejumlah polisi bersenjata.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 10.05 WIB, Hercules dan 12 anggota kelompoknya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan untuk digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman polres.

Hercules berjalan sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan dijaga polisi bersenjata.

Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, anggota Kelompok Hercules siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

“Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di lokasi, Kamis.

Dalam kasus tersebut, kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus-6 November 2018.

Mereka menguasai lahan yang terdiri dari tujuh unit ruko dan satu kantor pemasaran.

Selain menguasai lahan, mereka juga melalukan perusakan bangunan dan meminta uang Rp 500.000 per bulan kepada para penghuni ruko.

Dari tindakan tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. {Red}