SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Purwanto, pemalsu dokumen yang mengakibatkan PT. Cahaya Marhan Naya (CMN) mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar, akhirnya meringkuk di rutan medaeng setelah divonis majelis Hakim selama 20 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (18/12).
Majelis Hakim, Hariyanto mengatakan, hasil amar putusan setelah mempertimbangkan terbukti memberatkan terdakwa, semua keterengan para saksi seperti Masnuroh, Budi Santoso, Khairil maupun Khaidir selaku pemilik PT. Alam Duta Kalimantan.
“Terdakwa dinyatakan secara sah telah bersalah sebagaimana yang diatur dan jeratan pasal 263 dari JPU dan memutuskan terdakwa di jatuhi hukuman badan selama 1 tahun 8 bulan,” ucap Majelis.
Usai menjatuhkan amar putusannya, pihak penasehat hukum maupun Nur Rahman selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, memiliki pandangan yang sama berupa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu selama dua hari untuk JPU dan Penasehat Hukum memberikan jawaban atas pikir-pikirnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa saat di temui penakhatulistiwa.com, mengatakan, bahwa dirinya menyatakan pikir-pikir lantaran bacaan amar putusan dari Majelis Hakim terlalu pelan dan tidak jelas. “Kami tidak tahu karena tidak terdengar,” ungkapnya. {Jak}