Penghina Institusi TNI Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, {DETEKTIFnews.com}- Penghinaan yang merendahkan terhadap institusi TNI yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial GKR (25) di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap oleh personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo pada Kamis (13/12) malam.

GKR ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Taman Cipta Karya Blok C -111, Desa Bohar, Kecamatan Taman Sidoarjo, Sidoarjo.

GKR pun telah diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut, Jumat (14/12). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut. “Kami terima dari Kodim,” kata Frans pada media, Jumat (14/12).

Merasa Difitnah soal Penghinaan Panglima TNI Sebelum diserahkan ke Polresta Sidoarjo, GKR sempat ditahan lebih dahulu di ruang tahanan di Markas Kodim 0816/Sidoarjo.

Menurut Frans, GKR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Konstruksi hukum dengan UU ITE, pasalnya akan dirumuskan,” katanya.

Dalam penghinaan itu, mayoritas pernyataan-pernyataan itu ditulis di kolom komentar yang ada di Facebook. Pernyataan itu pun telah diviralkan. {Red}