SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK). mengamankan 40 Kontainer Kayu ilegal. Sindikat pemasukan Kayu melalu pengapalan berada di area Tanjung Perak Depo SPIL sebanyak 34 Kontaineroperasi dan juga menyita 6 kontainer dari dua perusahaan industri yang diduga sebagai penadah kayu ilegal di Jawa Timur.
Sindikat pengiriman Kayu ilegal ini diduga sudah berlanjut selama ini, tetapi baru saat ini tertangkap atas gerakan Ditjen Gakkum LHK setelah beredar Surat Edaran KPK kebbeberapa instansi Pemerintahan, bahwa semua peredaran Kayu termasuk Kayu Logs segera dipantau, karena berindikasi Korupsi.
“Barang bukti sebanyak 40 kontainer yang berisi kayu tanpa kelengkapan dokumen yang disyaratkan ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar,” cetus Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Dirjen Gakkum KLHK) kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Ditegaskan, pengungkapan kejahatan pengiriman dan penadah kayu ilegal tersebut menjadi bukti keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberantas pembalakan liar di seluruh hutan wilayah Indonesia. Ia berharap, upaya pemberantasan yang komprehensif mulai hulu hingga hilir ini mampu menjadi sinyal kuat untuk menghentikan pembalakan liar di hutan.
“Khususnya bagi perusahaan-perusahaan penadah kayu-kayu ilegal dari Papua untuk menghentikan kejahatan pembalakan liar di Papua,” ingat Rasio bersama jajarannya dan didampingi tim Detasemen Intelijen Komando Armada ll, unsur Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak serta instansi terkait lainnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Depo SPIL kawasan Tanjung Perak, Jl Teluk Bayur Surabaya.
Sebenarnya, lanjut Rasio, melalui Gakkum LHK dan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dir. PPH) KLHK, tiga tahun terakhir sejak 2015 juga menuntaskan 700 perkara dalam kasus illegal logging. Dari jumlah tersebut, 540 kasus telah P21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Kemudian, 540 kasus dikenai sanksi administratif, 530 kasus kami gugat perdata dan 18 di antaranya inkrah dengan dikenai biaya ganti rugi dan pemulihan sebesar Rp 18,4 triliun,” urainya.
Selanjutnya, Rasio juga menekankan, pentingnya penyelamatan sumber daya alam (SDA) Provinsi Papua dari jamahan pihak tidak bertanggung jawab yang menjarah kelestarian hutan di Provinsi Papua. Untuk itu, Rasio tengah menjajaki kerja sama permanen dengan unsur di TNI AL dan seluruh pihak terkait. “Seperti TNI AL, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, TNI, dan pihak yang berkompeten dalam hal ini. Dengan harapan, operasi pengamanan hutan ini ikut melibatkan pihak terkait tersebut. Karena, target kami mencegah kerusakan hutan dan kerugian negar,” tutur Rasio.
Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyatakan, operasi pembalakan liar kali ini berhasil menghubungan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik dan Pasuruan). Menurutnya, korporasi pelaku kejahatan tersebut sangat tepat diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakaan Hutan.
“Penindakan sampai kepada pemodal ini diharapkan jadi warning bagi pelaku industri agar selalu taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Operasi Gabungan yang dilakukan bersama pihak iain, khususnya TNI AL tetap digalakkan untuk memberantas para pelaku kejahatan LHK ini,” tandas Sustyo.
Sebelumnya, operasi tersebut diawali dari informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan indikasi pengangkutan kayu Merbau ilegal sebanyak 40 kontainer dengan kapal HJ dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya. Setelah ditelusuri selama seminggu mulai dari Sorong hingga Surabaya, Dir PPH bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra yang didukung Komando Armada Il (Detasmen Intelijen) melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.
Bukan hanya itu saja, tim juga membuntuti yang kemudian melakukan pengerebekan terhadap pengangkutan kayu tersebut hingga ke industri di Gresik dan di Pasuruan. Operasi berhasil melakukan tangkap tangan penampung kayu ilegal pada dua IUIPHHK dengan barang bukti sebanyak 40 kontainer berisi kayu tanpa kelengkapan dokumen.
Alhasil, gelaran operasi gabungan yang melibatkan Dir PPH, Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra yang didukung Komando Armada ll (Detasmen Intelijen) berhasil mengerebek 2 industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Provinsi Papua Barat. Dua industri yang digerebek itu, masing-masing PT SUAI di Gresik berhasil diamankan 3 kontainer dan satu lagi industri di Pasuruan, CV MAR juga diamankan 3 kontainer dan di Depo SPIL Tanjung Perak Surabaya diamankan 34 kontainer berisi kayu ilegal jenis Merbau. {Jak}