PKN Resmi Mengajukan Permohonan Penjelasan Perkembangan Laporan

AMBON, {DETEKTIFnews.com}-Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN – RI) Resmi mengajukan surat permohonan Berdasarkan, PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Dasar hukum UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa ( 4/12/18 ).

Dengan ini, PKN mengajukan Permohonan Penjelasan Perkembangan laporan Dugaan tindak pidana Korupsi “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Pemerintahan Baru”, ungkap Ketua PKN.

Berdasarkan Fakta fakta sebagai yang sudah jelas Bahwa Pada Tanggal 22 Oktober 2018 Pemantau Keuangan Negara PKN telah melaporkan dugaan korupsi seperti surat aduan Nomor 01/LP/MALRA/KEJATI/PKN/X/2018,
– Bahwa sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Memberikan Informasi Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberiaan Penghargaan dalam pencegahan dan pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum, Penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan,

Penerimaan surat PKN di Kejaksaan

Bahwa Penjelasan Perkembangan Laporan/pengaduan BUKAN Informasi yang di kecualikan sesuai dengan Hasil Sidang Sengketa Informasi antara PKN dengan Kajati DKI Jakarta seperti. http://frontantikorupsi.com/2017/01/23/sidang-sengketa-informasi-antara-pkn-dan-kajati-jakarta.

#Penegakan Hukum yang lambat akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku.
#PKN BERSAMA RAKYAT. {Tim}