SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Dalam sidang Gugatan Wanprestasi yang diajuakan Widjijono terhadap Bos Sipoa Group, sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya Franky Waruwu, SH, MH bahwa, Budi Santoso dan notaris Margaretha Dyanawaty, SH, meminta agar uang muka pembelian tanah di lokasi Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 20.200.000.000 dikembalikan, karean dalam pernyataan Akta Perjanjian No. 398 tanggal 07 April 2016 batal demi hukum dan tidak lagi mengikat.
Budi Santoso dan Margaretha Dyanawaty, di ruang sidang Kartika 2 , melalui pengacaranya, Franky Waruwu pada saat menghadiri gugatan wanprestasi yang dilayangkan Widjijono Nurhadi dalam perkara 497/Pdt.G/2018/PN SBY.
“Uang yang harus di kembalikan sebesar Rp 20.200.000.000 itu memang uang dari konsumen Sipoa, untuk membangun apartemen Royal Avatar World (RAW). Untuk itu, Makanya kami memohon dikembalikan uangnya agar bisa dibagikan ke konsumen,” kata Franky pada Wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12-2018).
Agenda sidang gugatan wanprestasi penggugat, sebagai tergugat Budi Santoso juga melayangkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar memerintahkan Kapolda Jatim melakukan penyitaan terhadap uang-uang Sipoa yang dipakai untuk membeli tanah.
“Surat permohonan itu, kami kirimkan sejak 26 Nopember 2018. Sebab, masih ada uang sebesar Rp 141 miliar masih ada ditangan orang lain,” terang Frangky.
Lanjut Franky, gugatan wanprestasi No 497/Pdt.G/2018/PN SBY, ini, berawal dari jual beli tanah seluas 14.092 M2 lebih di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo, dengan harga jual Rp 70 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat pada tahun 2016 dengan surat akta ditanda-tangani Widjijono Nurhadi.
Gara-gara tergiur dengan tanah tersebut, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp 20.200.000.000. Namun demikian, di tengah-tengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperkara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.
Akibat ditahan itulah, Budi Santoso pun, tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan. Padahal, uang muka Rp 20.200.000.000 yang dibayarkan Budi ke Widjijono Nurhadi adalah uang dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine, jelas Franky.
“Lantaran Budi Santoso tidak melakukan pembayaran, maka Widjijono Nurhadi, melayangkan gugatan perdata di PN Surabaya pada 21 Mei 2018, yang intinya menyatakan seluruh pembayaran angsuran yang diterima oleh Penggugat dari Budi Santoso berjumlah Rp. 20.200.000.000,- yang dibayarkan pada waktu itu, sehingga tidak dapat ditarik lagi oleh Budi Santoso atau Tergugat I”, urainya.
Tambah Franky, Budi Santoso membayar kepada Penggugat denda keterlambatan sebesar 1 ‰ (satu promil) dari angsuran tertunggak sejak tanggal 16 Juli 2016 hingga 20 April 2018 sebesar Rp. 14.077.400.000. Sehingga Budi Santoso membayar kepada penggugat dikenakan kerugian berupa potensi keuntungan Rp. 25.000.000/bulan.
Sementara dinyatakan, bahwa progres pembangunan yang merupakan Pondasi, Cor, Beton , Urugan, dan Rangka besi yang tertanam menjadi satu tidak terpisahkan dengan tanah Hak milik No. 651 dilokasi di Desa Tambakoso Kabupaten Sidoarjo menjadi hak penggugat Widjijono Nurhadi. {Red}