Diatas Penderitaan Chin-Chin Dalam Perkara, Menuai Akhir Kemenangan

Dok: Chin-Chin didampingi tim kuasa hukum saat melaporkan Suaminya ke Polda Jatim

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Mahligai kehidupan rumah tangga Trisulowati alias Chinchin dengan suami Gunawan Angka Wijaya, kini tinggal kenangan. Namun, luka  dan kenangan itu tidak begitu saja akan dilupakan oleh seorang Chinchin ibu rumah tangga yang gigih menjalankan bisnis di kota Surabaya.

Bahkan untuk mengenang tragedi buruk itu, minggu (18/11/2018) Wanita yang giat dan lihai dalam berbisnis properti ini, kembali buka suara atas ketidak adilan yang saat itu sempat Ia rasakan saat suami meminta cerai serta menguasai harta.

Menurut Chinchin, itu perjalanan pahit dan pertama sekaligus terakhir, terjadi dalam hidupnya penderitaan ini, yang tak bisa terlupakan sekalipun setiap persidangan menuai akhir kemenangan.

Perih ia rasakan pengab dan dinginnya lantai penjara Polrestabes Surabaya hingga harus berlanjut ke Madaeng Sidoarjo akibat dituduh menggelapkan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, oleh seorang Pria yang tak lain adalah suaminya sendiri (Gunawan Angka Wijaya)

“Ya benar, 15 November ini, tepat 2 tahun yang lalu saya ditahan di Polrestabes Surabaya. Ini pengalaman pahit yang tak pernah  Saya lupakan. Tidak mau  banyak berkomentar soal itu, biarlah aparat penegak hukum yang bekerja,”ucap Chinchin.

Menurut Chincin, semua proses hukum terkait Gunawan, Ia serahkan sepenuhnya terhadap pihak Kepolisian

“Saya hanya mau berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam membantu saya untuk mendapatkan keadilan, kebaikan dari orang-orang baik itu tak pernah saya lupakan,” tambah Chinchin dengan wajah sedih.

Tragedi penahanan itu menjadi penanda perlawanan Chin-Chin terhadap Gunawan Angkawijaya. Setelah tragedi itu, perlawanan Chin-Chin menuntut keadilan tak pernah berhenti, hingga akhirnya memaksa Gunawan menjadi DPO Polda Jatim dengan Nomor 61/XI/2017 bertanggal 21 November 2017.

Namun anehnya, hingga saat ini, Gunawan masih sangkal bahwa dirinya sebagai suami yang telah melaporkan dan memenjarakan mantan Istrinya (Chin-chin-red).

Dok: Chin-Chin menghadiri sidang di PN Surabaya

Berikut ringkasan singkat 2 tahun perjalanan Trisulowati Jusuf mencari keadilan:

Juli 2016 – Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin melayangkan gugatan cerai terhadap Gunawan Angkawidjaja, pada bulan yang sama, ia dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia, operator pengelolah gedung The Empire Palace.

September 2016 – Trisulowati alias Chin-Chin diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur dari semua perusahaan yang didirikannya dan dilanjutkan dengan laporan polisi yang dilakukan Rahmat Suharto dan Teguh Suharto Utomo yang notabene adalah pengacara dari Gunawan Angkawidjaja yang saat itu ditunjuk juga menjabat sebagai pengurus perusahaan yang baru.

Oktober 2016 – Rahmat Suharto kembali membuat laporan polisi ke Polda Jatim dengan alasan adanya dugaan tindak pidana yang berbeda.

Nopember 2016 – Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penahanan terhadap Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin, dan pada bulan yang sama, perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia disidangkan.

Desember 2016 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap Trisulowati.

April 2017 – Trisulowati melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gunawan bersama kroni-kroninya. Dan pada bulan yang sama, Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan kembali melaporkan Trisulowati Jusuf dengan 2 laporan sekaligus di Mabes Polri.

Rabu, 23 Agustus 2017 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan
vonis bebas terhadap Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, direktur Empire Palace.

September 2017 – Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin melaporkan Gunawan Angkawidjaja dan Linda Anggraeni (ibu Gunawan, red) dalam tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam akta otentik di Polda Jatim.

Desember 2017 – Trisulowati Jusuf melaporkan Rahmat Suharto dan Yuni Ekawati atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat di Polrestabes Surabaya.

Maret 2018 – Yuni Ekawati, bagian keuangan PT Bluaran Cahaya Mulia ditetapkan sebagai tersangka.

April 2018 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan Trisulowati atas The Empire Palace. Pada bulan yang sama, Gunawan Angka Widjaja mengajukan kasasi mencabut gugatan cerai, yang intinya menyatakan masih cinta serta tidak mau bercerai dengan Trisulowati.

Juni 2018 – Gunawan Agka Widjaja, Teguh Suharto Utomo dan Linda Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pada bulan yang sama penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Teguh Suharto Utomo.