SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}–Tiga orang terdakwa pelaku penggelapan yang merugikan PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru mengalami sebesar Rp 18 miliar, akhirnya menerima vonis berbeda di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22 / 11).
Terdakwa Syifa dan Supiani divonis majelis hakim PN Surabaya dengan hukuman dua (2) tahun penjara dan Imam Gozali divonis lebih ringan, yakni 1 tahun, 8 bulan penjara.
Hakim Ketua I Wayan Sosiawan dalam agenda sidang vonis mengatakan, terdakwa Syifa dan Supiani selalu memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Namun, mereka belum pernah dihukum.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Supiani dan Syifa masing-masing degan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Imam Gozali dijatuhi hukuman 1 tahun, 8 bulan penjara , potong selama masa tahanan,” tegasnya.
I Wawan Sosiawan menjelaskan, uang yang disita sebanyak Rp 49 juta dan Rp 76 juta dikembalikan kepada Aziz Malanti. “Beban biaya perkara dibebankan pada terdakwa sebesar Rp 5 ribu. Dan selama 7 hari jika tidak mengambil sikap, dianggap menerima putusan ini,” jelasnya .
Dalam Vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, menuntut terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan. {Jak}