KAUR, {DETEKTIFnews.com}-Wakil Bupati, Hj. Yulis Suti Sutri menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi – Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Kaur, terkait 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kaur, Senin (19/11) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S.Ip dan beberapa Anggota DPRD, FKPD, Pimpinan OPD, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Darhan S.Ip dan selanjutnya mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi, diantaranya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Bintang Indonesia Raya dimana seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap 7 Raperda yang telah diajukan dan selanjutnya menjadi Perda Kabupaten Kaur.
Namun, di satu sisi Faraksi Persatuan Bintang Indonesia Raya, SINUMAN menyayangkan dan agar kiranya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah supaya meninjau ulang atas pengangkatan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), yang saat ini di jabat oleh Jhon Harimol, agar kiranya jabatan itu di duduki oleh orang yang benar-benar mau berkerja bukan seperti saat ini yang hanya “3D, Datang, Duduk Dan Diam”,(red) contohnya Perda Tentang penertiban Hewan ternak sampai saat ini hanya jalan di tempat.
Adapun usulan Raperda Yang disetujui yaitu :
1. Raperda tentang Rivisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
2. Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
4. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
6. Raperda tentang Perubahan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
7. Perda Tentang Kewajiban Membaca AL-QUR’AN bagi Siswa.
Dalam penyampain pendapat umum fraksi – fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S.Ip menyimpulkan, ada beberapa saran dan pendapat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, diantaranya agar Raperda yang sudah final nantinya untuk segera dilaksanakan tanpa harus ditunda-tunda serta pelaksanaan penyusunan APBD tahun berikutnya harus sesuai dengan kebutuhan OPD Kabupaten Kaur dengan harapan hasil laporan keuangan lebih akuntabel dan transparan, ungkapnya. {Mirwan}