SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}-Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, investor Pasar Turi ini, sempat menghirup udara bebas bebetapa menit dari Rutan Medaeng, Senin (19/11/2018). Namun, hanya beberapa langkah kaki saja Henry keluar dari pintu Rutan Medaeng, Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah dijerat dimasukkan kembali menjalani vonis kedua.
Dipintu Rutan Medaeng jaksa telah siap hendak menjebloskan kembali Henry ke tahanan dengan dasar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018.
Dalam penangkapan, Sempat terjadi adu mulut dan tarik menarik antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Henry pun terlihat memberontak dan meminta agar jaksa menunjukkan dasar penahanannya.
“Ada apa ini, ada apa,” ujar Henry sembari menghindari jaksa yang menghadangnya.
“Kuasa hukum saudara sudah tahu. Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan terhadap bapak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Ia ditahan dalam kasus penipuan.
Dengan kasus yang sama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Henry Jocosity Gunawan dalam kasus tersebut. {Jak}