Mantan Kadis Perindag Jatim Minta Bebas, Mengaku Menyuap Karena Tekanan

Mochamad Ardi Prastyawan mantan Kadisperindag Jatim

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetyawan, menyebut pemberian uang suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki dan Anggota Komisi B, Kabil Mubarok, bersumber dari dana pribadi yakni dari sisa perjalanan dinas dan honor dari berbagai seminar.

“Saya tidak pernah meminta sesuatu dari Komisi B DPRD Jatim untuk melemahkan pengawasan maupun pelemahan terhadap Perda dan hearing,” kata Ardi saat membacakan pembelaan di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/11).

Mantan Kadis Perindag Jatim dalam pembelaannya, ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya. Pemberian suap itu diberikan secara terpaksa akibat tekanan dari Basuki dan Kabil Mubarok.

“Saya menyesal dan itu saya lakukan secara terpaksa karena tekanan,” kata Ardi.

Joko Susilo selaku tim pembela terdakwa Ardi tak sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuntutan 1,6 tahun penjara kepada kliennya. {Red}