SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kedua tersangaka Damaroy dan Dian Priyanto penyeludup jaringan internasional yang mengimpor tiga kontainer telah di sidangkan di PN Surabaya. Hari ini agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin Sunita didampingi Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (6/11-2018).
Pegelaran sidang kali ini, jaksa sempat menghadirkan empat saksi, antara lain, Nelson–petugas Bea Cukai dari Jakarta, Ahmadi Zaki Sani—Bea Cukai bagian Manifest, Iwan Manaf—Bea Cukai bagian pengelolaan data dan Erika Sipalupi dari petugas PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) anak Perusahaan Pelindo III.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Tanjung Perak, dalam dakwaan menceritakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Setelah sandar di pelabuhan Tanjung Perak, barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yard (Benang Poliester) sebanyak 780 bags dalam tiga kontainer, melalui pengusaha pengurus jasa kepabeanan (PPJK) milik Winarno dari
PT Baruna Dian mustika yang kini dalam status DPO.
Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.
Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan atau pemberitahuan Importir Barang (PIB).
Nilai barang yang diamankan dekitar kurang lebih seharga Rp. 27 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak, mencapai miliaran rupiah.
“Penyeludupan miras masuk surabaya melalui pelabuhan Tanjung Perak, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan beragam merk yang diduga ilegal,” ujar katrin kejari Tanjung Perak membacakan berkas dakwaan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana”. dalam tambahan isi dakwaan.
Namun, ketika jaksa selesai bacakan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi). Sehingga karena tidak mengajukan eksepsi, Majelis hakim akhirnya melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Selanjutnya, Pada keterangan petugas bea dan cukai maupun petugas TPS, keempat saksi bergantian menceritakan detail kronologis penyelundupan yang dilakukan kedua terdakwa.
“Berawal dari kecurigaan kita atas isi kontainer, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan manifest atau PIB (Pemberitahuan Impor Barang),” ungkap saksi Nelson.
Sama halnya dengan ketiga saksi lain. Keterangannya tidak jauh berbeda dengan keterangan Nelson. Lebih menjelaskan soal teknis pemeriksaan.
Dimana, kedua pelaku tersebut bernama Daniel Damaroy dan Dian Priyanto yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Telah mengakui perbuatannya ketika ditanya hakim ketua Sifa’urosidin yang didampingi hakim anggota Agus Hamzah dan Isjuaidi.
“Bagaimana terdakwa benar atau tidak sesuai keterangan saksi dari petugas bea cukai maupun yang dibacakan jaksa?”.tanya hakim Sifa selanjutnya di iyakan kedua terdakwa.
Hakim ketua menyampaikan, sidang akan dilanjutkan Selasa (13/11/2018) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan jpu Kejari Tanjung Perak. {Jak}