Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}- Sudah jelas dalam pasal 372 tentang penggelapan untuk para tersangak diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara bagi pelaku penggelapan. Namun, pada persidangan kali ini, bagi Tiga terdakwa penggelapan uang perusahaan dari PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Jaya Baru, yakni Syifa, Supiani, dan Imam Gozali dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati hanya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/11).
JPU Ni Putu Parwati menyatakan, bahwa hukan tuntutannya pada ketiga terdakwa adalah sudah setimpal dan berat, karena tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit ketika memberikan keterangan di persidangan.
Dianggab, ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Adapun falam tumtutan ini ketiga Terdakwa Syifa, Supiani, dan Imam Gozali terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. Atas dasar itulah, masing -masing dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa dalam tahanan dan tetap ditahan. Mereka dibebani membayar biaya perkara Rp 5000,” ujar JPU Ni Putu Parwati dalam persidangan.
Usai JPU membacakan tuntutannya, dilankutkan hakim ketua I Wayan Sosiawan mengatakan, penasehat hukum dipersilahkan menyiapkan nota pembelaannya (Pledio) pada sidang nantinya.
“Untuk sidang minggu depan, silahkan penasehat hukum terdakwa membuat pembelaan,” kata hakim ketua I Wayan Sosiawan.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa diluar persidangan Imam Gozali, Sugeng Riyanto SH kepada media mengatakan, siap mengajukan pembelaan untuk kliennya.
“Karena dakwaan terhadap terdakwa yang merugikan keuangan perusahaan terlapor sebesar Rp. 18 miliar tidak bisa dibuktikan. Namun, yang terkuak sesuai fakta persidangan kerugian sebesar Rp 2, 282 miliar,” cetus Sugeng Riyanto SH.
Kata Sugeng Riyanto, SH. Sebenarnya terdakwa Imam Gozali hanya berperan sebagai pelaksana harian di lapangan. Dia tidak melakukan penggelapan uang perusahaan , sebagaimana yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Supiani dan Syifa. Untuk itu Imam bisa dibebaskan dari hukuman.
Keluarga pelapor dari Perusahaan PT. Jaya Baru Malanti dan PT. Bina Jaya Baru kepada Detektifnews.com mengaku, sangat menyesal atas tuntutan jaksa sebesar 2 tahun 6 bulan. Karena tidak sesuai dari hasil perbuatannya yang menhgelapkan uang perusahaan mencapai Rp. 18 miliar.
“Seharusnya dari nilai sebesar yang digelapkan uang perusahaan tersebut, seharusnya JPU Tanjung Perak nenunutut terdakwa sesuai tercantum dalam pasal 372 tentang penggelapan”, tegas MF.