Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Amankan 7 ABK Kapal WNA, Melebihi Batas Tinggal

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan tujuh (7) Anak Buah Kapal (ABK) MV. Zack Bachacha 1, GT 416 berbendera Mesir, karena menyalahi aturan visa yang suda habis masa berlakunya. Kapal tersebut dimiliki keagenan PT Java Ocean/Owner, Bachacha Marine Works LTD. Selain itu akan di deportasi ke Negara asal masing-masing.

Zakaria Kepala Devisi Keimigrasi Jawa Timur kepada media mengatakan, Kru Kapal itu, terpaksa di tahan pihak Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak karena melampau ijin tinggal.

”Tertangkapnya Ketujuh ABK warga negara asing itu, nanti kita minta pertanggungjawaban dari agennya. Dan kita lagi memanggil saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dengan kuasa hukum selanjutnya”, jelasnya.

Paspor ketujuh orang WNA yang diamankan imigrasi

Ungkap Zakaria, mereka ditahan karena ijin tinggalnya telah habis dengan batas telah ditentukan. Jadi keagenannya diminta pertanggung jawaban membeli tiket kepulangannya untuk deportasi. Merea juga meakukan pelayaran perdana da kia suahnmelakukan kordiasi dengan apara untuk melakukan pengawasan khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak untuk penertipan kru-kru Kapal yang melanggar aturan.

Tentunya bagi yang melanggar ada sangsi penagkalan selama 6 bulan dan juga di perpanjang waktunya 1 tahun, sedangkan kegiatan mereka adalah join shif dengan cara ketujuh kru ini dari dalam Kapal serta dibawa Kapal mau keluar. Sedangkan mereka dua warga negara Mesir dan lima warga negara India, urai Zakaria.

Wasinton Napitupulu Kasi Intelijen Pengawasan dan Penindakan menambahkan, Mereka merupakan kru awak kapal, saat berkunjung menggunakan visa kunjungan. Karena sesuai aturan untuk lama ijin tinggal 30 hari, tetapi para ABK itu sudah melebihi batas tinggal yang ditentukan tersebut.

“Pihak imigrasi menindak para kru Kapal ini, akan di kenakan sanksi administrasi untuk di deportasi atau di pulangkan ke Nagaranya”, tandas Wasinton.