Kejari Tanjung Perak Tetapkan Jadi Tersangka ASJ Terkait Dana Jasmas

Rachmad Supriady Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com} Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong Direktur PT. CSSDS sebagai tersangka.

“Seseorang berinisial ASJ yang bersangkutan selaku wiraswasta direktur PT CSSDS. sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi karena ada keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan pra ekpose tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan menetapkan ASJ sebagai tersangka.” tegas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Kamis (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

 Setiawan Jong saat ditahan Kejari Perak

Saat kedatangannya di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik.

Sekira pukul 11.45 Wib Agus Setiawan Jong keluar untuk istirahat dan pada pukul 13.00, Direktur perusahaan itu kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hingga pukul 02.30 Wib.

Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dana hibah ini bermodus, Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. {Jak}