SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Persidangan terdakwa Notaris Agatha Henny Asmana Sipa,SH,Mkn, Yang selama ini berkedudukan kantor di Jalan Kusuma Bangsa No.144 Ngaglik 2 stand 4 Surabaya, Merasakan kecewa dan heran atas dirinya yang dijadikan tersangka hingga berlanjut ke status terdakwa, Hanya karena sebelumnya membuat Legalisasi pada surat pernyataan yang ditanda tangani dan dimohonkan oleh masyarakat.
Awal yang membuat dirinya diperiksa hingga jadi tersangka, Namun sesuai pengakuan Agatha maupun stafnya mengatakan sebelumnya, pada surat panggilan jadi saksi yang berapa kali dikirim, belum mendapat ijin maupun diperiksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN/Pengawas) Wilayah Jawa Timur, Sehingga notaris agatha merasa kecewa, Pasalnya, saat surat terakhir dengan status tersangka, barulah pihak MKN memberikan ijin itupun yang tanda tangan wakil ketua dan bukan ketua MKN.
“Saya diperiksa dan dijadikan tersangka pada surat terakhir yang dikirimkan, dan belum dapat ijin dari MKN saat itu, juga yang ijinkan bukan ketua tapi wakil ketua bernama fauzi “, urai.agatha maupun stafnya di PN Surabaya.
Niscaya pihak pengawas notaris (MKN) maupun pejabat Kakanwil Kum Ham (Juga menjabat ketua MKN) berkantor sama pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kum Ham Jalan Kayoon Surabaya, Belum berhasil dikonfirmasi secara langsung dikantornya terkait perkara notaris Agatha sekaligus kasus notaris lainnya. Kendati, awak media sudah mencoba menemui pegawai bernama Falevi dan sebelumnya hanya mendapat informasi singkat dari Kepala Divisi Yankum bernama Yunus melalui pesan chating Whats App (WA) dengan nomor 0812-8430-xxx yang mengatakan,
“Selamat siang Pak.. kami sedang di perjalanan menuju Malang Pak..saya hub Sekretaris MKN notaris Agatha itu sepertinya ada 2 panggilan penyidik 1. sebagai notaris 2. Sebagai PPAT Pak, tapi kami perlu lihat data dulu Pak..jadi kami belum tau pastinya di panggil penyidik sebagai apa yg menjadikan dia sebagai tersangka”, cerita Yunus.
“Agatha ada beberapa kasus & karena terkait dengan data2, bisa hub Pahlevi”, tambahnya.
Notaris agatha yang di jadikan terdakwa dalam kasus dakwaan pembuatan surat palsu, mengundang tanda tanya bagi terdakwa, paska dihadirkannya Ahli Kenotariatan dan Agraria dari Universitas Brawijaya malang Yakni Prof, Dr. Suharningsih, SH yang juga menjabat dosen, ketika memberikan pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemaren.
Dalam keterangan ahli tersebut, sempat mengatakan jika notaris punya kewenangan dalam pembuatan akta maupun mengesahkan tanda tangan. Sehingga dalam keterangan ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru terkesan meringankan terdakwa.
“Notaris yang diangkat oleh kementerian hukum dan ham mempunyai kewenangan dalam membuat akta dan pengesahan tanda tangan”, jawab ahli.
Dimana, Notaris Agatha Henny Asmana Sipa,Terlihat sedikit puas dan selalu mengatakan benar dengan diulang ulang saat mendengarkan saksi ahli menjawab pertanyaan dari JPU, Kendati, Ahli yang dihadirkan tersebut sempat beberapa kali membuat Susana ramai dan mengundang tawa pengunjung yang hadir karena dinilai banyak bercanda dan tidak serius.
Sidang yang di ketuai oleh majelis hakim Dwi Winarko, dan didampingi hakim anggota Dedi Fardiman serta Timur Pradoko, Dimana, Persidangan notaris juga di tangani langsung oleh tiga tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selain Notaris Agatha, kasus dugaan pemalsuan surat ini juga melibatkan terdakwa lainnya yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah 93 tahun (Tidak ditahan), Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton (Tahanan Rutan).
Seperti diketahui, Dijelaskan bahwa akibat Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah) untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pada akhirnya pihak terdakwa di menangkan. Pasalnya, Tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah) dan telah diterbitkan juga SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Krembangan Surabaya.
Berawal kasus ini, Sebelumnya perkara ini dilaporkan keluarga Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. {B2r}