Polda Jatim Tetapkan Jadi Tersangka Ahmad Dhani, Jika Belum Penuhi Panggilan Akan Dijemput Paksa

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Pemanggilan kedua ditujukan kepada musisi Ahmad Dhani telah disiapkan oleh Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pasca penetapan sebagai tersangka pada Kamis (18/10/2018) kemarin. Sebelumnya Ahmad Dhani mangkir dari pemanggilan Polisi dengan alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, jika dalam pemanggilan kedua dengan batas waktu hingga 23 Oktober mendatang Ahmad Dhani mangkir kembali, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Jika sampai Selasa depan (23/10) AD (Ahmad Dhani) belum memenuhi panggilan akan kami jemput paksa, dengan membawa surat perintah,” ujar Barung di ruang Humas Polda Jatim, Jumat (19/10).

Seperti diberitakan media sebelumnya, musisi Ahmad Dhani ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas lontaran kata yang dibilang kurang pantas di video yang beredar di media sosial (medsos) pada saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, pada 29 Agustus 2018 lalu.

Sebelumnya, Dhani telah memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi, pada 1 Oktober lalu. Diakui Dhani dalam video yang ditujukan untuk orang-orang di sekitar Hotel Majapahit Surabaya. Diketahui, saat itu puluhan elemen masyarakat menghalangi Dhani untuk keluar, karena banyaknya massage di luar hotel yang tidak sepakat dengan digelarnya aksinya Deklarasi #2019GantiPresiden. {Jak}