Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS Senilai Rp 100 Miliar

Kajati Jatim Sunarta

Laporan Redaksi Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}- Dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar masih didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, penyelidikan terhadap kasus besar itu dilakukan mencuatnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut menyebutkan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal. Sedangkan, untuk nilai pagu proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.

Kajati menegaskan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami masih berusaha agar kasus ini menjadi terang. Ada dugaan tindak pidana korupsinya, tapi saat ini status perkaranya masih penyidikan umum,” beber Sunarta kepada awak media, Jumat (19/10/2018).

Sunarta menambahkan, untuk saksi yang diperiksa, jumlahnya mencapai 30 orang lebih.

Data yang diperoleh dari Kejati Jatim menyebutkan, kasus itu berkaitan dan bermula ketika adanya proyek pengadaan kapal jenis floating crane pada tahun 2016.

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Muhammad Firmansyah Arifin.

Tak hanya itu, untuk mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS, Muhammad Yahya, divonis pidana penjara empat tahun tiga bulan.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan yang ada, keduanya dianggap terbukti bersalah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif.