RIAU, {DETEKTIFNews.com}-Ahli pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, SH.,MH tampil sebagai saksi ahli pidana di persidangan PN Pekanbaru atas kasus sengketa pers yang diduga di kriminalisasi oleh Amril mukminin melalui polda riau dengan delik pidana melalui UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Senin (15/10/2018)
Dalam pertanyaan Ardiansyah didepan persidangan menjawab pertanyaan JPU terkait kasus yang menjerat Toro Laia pemilik media online harianberantas.co.id dimana pihak saksi pelapor, Amril maukminin yang merasa dirugikan telah membawa sengketa pers ini ke ranah hukum pidana dan bagaimana definisi UU ITE khususnya pasal 27, Ardiansyah mengatakan bahwa penjelasan pasal 27 tentang setiap orang berarti termasuk badan hukum melalui direksi atau pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan UU ITE, jika terbukti melakukan transaksi elektronik dan tanpa hak melalui tulisan-tulisan termasuk berita yang berisi pencemaran nama baik seseorang.
,”Setiap orang itu adalah subjek hukum dalam pasal 27 UU ITE itu, dan dijelaskan setiap orang, termasuk badan hukum melalui direksinya jika melakukan transaksi elektronik dengan mendistribusikan tanpa hak, maka dapat di jerat hukum pidana jika terbukti melalui tulisan-tulisan dan berita di media elektronik karena bisa fitnah atau pencemaran nama baik seseorang, maka dapat di jerat dengan UU ITE,” jelas Ardiansyah.
Namun atas pertanyaan hakim tentang undang-undang pidana melalui UU ITE, yang sedang dikenakan kepada pimpinan redaksi harianberantas.co.id dan kaitanya dengan UU Pers karena media online harianberantas.co.id merupakan media pers berbadan hukum sebagaimana disebutkan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Ardiansyah dengan tegas mengatakan bahwa UU Pers hanya berlaku untuk lingkungan pers dan UU ITE berlaku untuk umum.
,”Jadi UU ITE itu berlaku untuk umum sedangkan UU Pers hanya berlaku untuk lingkungan pers,”jawab Ardiansyah secara tegas.
Ardiansyah juga menekankan bahwa pasal 27 UU ITE itu sangat berpadanan dengan pasal 310/311 dalam KUHP, sehingga sifat UU ITE pasal 27 disebutnya sebagi delik umum yang bisa menjerat siapa saja yang melakukan transaksi elektronik dengan mentransmisikan dan mendistribusikan berita dan tanpa hak yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
Sememtara hakim ketua sempat mencecar saksi dengan permintaan agar saksi ahli dapat menjelaskan tentang arti di transmisikan atau di distribusikan sesuai dengan pasal 27 UU ITE yang dapat menjerat setiap orang, dan kaitanya dengan berita harianberantas.co.id yang sedang di proses dengan pidana UU ITE, dan Ardiansyah menjawab dengan mengatakan mendistribusikan dan menstransmisikan sebuah berita di media elektronik maka pasal 27 UU ITE dapat dikenakan.
,”Baik berita yang masih dalam sebuah website atau monitor dan yang sudah di transmisikan kepada orang lain atau di distribusikan, maka itu telah memenuhi pidana sesuai dengan pasal 27 UU ITE,” katanya.
Atas perkenanan dari majelis hakim melalui hakim ketua, terdakwa Toro Laia pimpinan media online harianberantas melayangkan beberapa pertanyaan menanyak kepada saksi ahli pidana yang disebut berasal dari Universitas Negeri Riau (UNRI) itu.
,”Menurut anda sebagai saksi ahli pidana, apakah yang dimaksud dengan fitnah dan pencaran nama baik ?,” tanya Toro.
Pertanyaan Toro pun dijawab oleh Ardiansyah dengan mengatakan, bahwa fitnah adalah berita yang tidak benar dan dan tidak berdasar yang menyebut nama seseorang yang olehnya dapat mencemarkan nama baik seseorang, sehingga menurut ahli pidana yang diketahui dari UNRI itu terlebih dahulu berita harus diketahui dari hulu informasi atau sumber berita.
Atas pernyataan Ardiansyah, Toro Laia pun kembali melancarkan pertanyaanya.
“Saudara saksi ahli tadi anda menyebutkan bahwa melihat berita itu apakah fitnah atau pencemaran nama baik dilihat dari hulu atau sumber berita itu, sedangkan hulu berita di harianberantas itu adalah temuan investigasi dan hasil putusan pengadilan negeri pekanbaru dan dakwaan JPU, terkait keterlibatan Amril Muminin di kasus korupsi bansos Bengkalis tahun 2012 atau semua fakta hukum, apakah anda berani menyebutkan berita itu fitnah sebagaimana disebutkan pelapor ?,” tanya Toro Laia dengan nada tenang.
Menjawab pertanyaan terdakwa Toro Laia, akhirnya Ardiansyah pun tidak bisa menjawab namun ia memilih mengatakan bahwa hal itu hanya diketahui oleh terdakwa, apakah berita itu fitnah atau tidak.
“Saya tidak tau soal itu fitnah atau tidak, karena yang mengetaui itu adalah saudara yang menulis itu sendiri,”katanya.
Namun selepas berakhirnya persidangan yang berlangsung tidak kurang dari 1 jam itu, sejumlah awak media dari Solidaritas Pers Indonesia Riau mencoba melakukan wawancara dengan saksi ahli, Ardiansyah di ruang pengadilan terkait kasus sengketa Pers namun di pidana yang menimpa Toro laia, kepada awak media Ardiansyah mengatakan bahwa semestinya sengketa pers diselesaikan menggunakan UU Pers.
“Berdasarkan kronologis dan fakta persidangan bahwa peristiwa pencemaran nama baik terjadi dengan melakukan transaksi elektronik, sehingga jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan secara elektronik maka itu melanggar UU ITE,”katanya.
Namun disisi lain Ardiansyah mengatakan bahwa jika berita itu dilakukan secara konvensional biasa maka itu ranahnya UU Pers. Sementara atas pertanyaan wartawan terkait kebebasan pers sebagaimana diatur didalam UU Pers dimana Pers adalah merupakan media cetak dan eletronik dan dijamin kebebasannya oleh negara berdasarkan undang-undang, Ardiansyah tidak membantah hal itu.
“Ia betul Pers itu sudah diatur dan dijamin kebebasanya sehingga jika ada permasalahan terkait pers harus diselesaikan melalui hak jawab dan hak tolak,”kata Ardiansyah. {Red}