Aksi Demo FPMB Didepan PN Surabaya, Minta Proses Hukum Pasar Turi dan Sipoa Adil

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sekitar Puluhan Warga tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) ngeluruk di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Warga meminta agar pengadilan bisa mengusut tuntas proses hukum Pasar Turi Surabaya dan kasus Sipoa yang merugikan ribuan konsumen.

Aksi warga itu, telah membentangkan banner dan poster yang mengkritisi proses hukum Pasar Turi dan Sipoa.

Seperti tulisan ‘Kami akan dukung capres yang peduli pada nasib rakyat kecil korban Sipoa’.

Koordinator aksi, Estradus menjelaskan, ada dua hal yang jadi perhatian FPMB dalam aksi di depan PN Surabaya.

Kedua kasus itu adalah proses hukum Pasar Turi Surabaya yang menjerat Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan, dan bisa memproses hukum otak penipuan apartemen Sipoa yang korbanya terus megikuti sidang.

“Juga meminta agar proses hukum kedua kasus ini dilakukan secara tuntas,” tuturnya di sela aksi, Rabu (12/9/2018).

Beberapa tuntutan lain yang diungkapkan massa itu di antaranya adalah, menangkap dan mengadili otak dalam skandal Pasar Turi, yang juga diduga pelaku penipuan Sipoa.

Kemudian, mereka juga meminta mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Turi dan pihak yang dirugikan dengan seadil-adilnya.

Disisi lain, mereka juga meminta pihak terkait, termasuk pengadilan, untuk melihat lebih jauh otak dari skandal Pasar Turi apakah terkait dengan skandal lain, yakni Sipoa.

“Kami juga mendorong pengelola dan Pemkot Surabaya mengambil jalan tengah bersama untuk mengevaluasi kembali pengelolaan dan fungsi Pasar Turi,” jelasnya.

Dilain tempat Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menuturkan, mereka punya kebebasan berekspresi dengan demo di PN.

“Itu sah-sah saja menyampaikan pendapat dan tuntutan,” katanya.

Yang pasti, jika dalam tuntutan itu meminta agar proses hukum Pasar Turi dan Sipoa diusut tuntas, maka dia menegaskan bahwa hakim punya kewenangan untuk memutus perkara seadil-adilnya.

“Hakim hanya memutus perkara berdasarkan fakta dalam persidangan, bukan yang di luar persidangan,” tegas Sigit.