Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya. Lelaki asal Cina bernama Liu Mingxi (49) tersebut dicokok sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (29/8/2018) di kawasan pergudangan Margomulyo Surabaya.
“WNA asal Cina ini kami tahan karena masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto di kantornya, Senin (10/9/2018).
Diungkapkan, penangkapan WNA Cina kelahiran Fujian, 5 November 1969 ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi intelijen di lapangan. Selanjutnya, laporan dan informasi tersebut diolah untuk kemudian didalami petugas.
“Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar, bahwa ada pelanggaran izin keimigrasiannya,” tukas Romi.
Menurutnya, Liu diketahui menyalahgunakan izin masuk ke Indonesia tersebut untuk bekerja di sebuah perusahaan. Dari hasil olah data Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kanim Kelas I Tanjung Perak, Liu menggunakan visa wisatanya untuk bekerja di PT HAI. “Dia bekerja sebagai teknisi,” tutur Romi.
Atas perbuatannya, Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya mengenakan tindakan hukum terhadap WNA Cina tersebut. Selain melalui proses projustisia, sangat memungkinkan Liu bakal dideportasi ke negara asalnya.
“Penindakan yang kami lakukan ini, agar para WNA lebih tertib melaporkan administrasi dan dokumen keimigrasian masuk Indonesia. Hanya oang asing yang bermanfaat saja yang bisa masuk Indonesia,” tukasnya.
Sebelumnya, Liu sempat berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang saat akan dilakukan penangkapan. Bahkan dalam penangkapan tersebut, petugas keimigrasian juga sempat dihadang petugas keamanan setempat yang berada di dalam gudang PT HAI. “Kami dari personel Tim Wasdakim Kanim Tanjung Perak Surabaya langsung membuat pagar betis mengitari TKP,” kata Romi.
Pagar betis yang dibuat tersebut, lanjut Romi, agar WNA asal Cina ini tidak meloloskan diri dari kepungan petugas. Begitu ditangkap, petugas langsung membawa Liu ke Kantor Kanim Kelas I Tanjung Perak. “Setelah diperiksa, kami mendapati visa yang digunakan adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis. Karena pelanggaran ini, Liu dikenakan Pasal 122 (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Romi juga menjelaskan, kinerja Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya sepanjang medio Januari – September 2018 sudah menindak sedikitnya 53 WNA dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, WNA ilegal terbanyak yang ditindak berasal dari Negeri Tirai Bambu yang mencakup 41 orang.
“Empat berasal dari India, dua orang masing-masing dari Taiwan, Malaysia, dan Amerika Serikat. Lalu, satu orang lagi dari Bangladesh dan seorang lagi asal Belanda,” tuturnya.
Romi juga mengatakan, selain penindakan, Kanim Kelas I Tanjung Perak juga mencatat pengawasan bagi WNA pemohon dan pengaju izin tinggal, tinggal terbatas dan tinggal menetap. Secara rinci, Romi menyebut, ada 1.590 pengaju izin tinggal untuk kunjungan yang terus diawasi Kanim Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
“Sepanjang Januari sampai dengan hari ini, kami juga mencatat 1.064 WNA yang diawasi untuk izin tinggal terbatas, dan 42 orang pemohon izin tinggal menetap serta 305 WNA yang mendapat izin kemudahan khusus keimigrasian atau Dasuskim juga terus kami awasi,” urainya.