Ketua PN Medan Diciduk KPK  Usai Vonis Terdakwa Perkara Korupsi

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

 

MEDAN, {DETEKTIFNews.com}-Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap sembilan orang di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).

Yerkena OTT tersebut, di antaranya adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. KPK meringkus mereka dalam dugaan suap terkait perkara tindak pidana korupsi terdakwa Tamin Sukardi, yang menjalani sidang vonis Senin lalu.

Dua pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan, tersebut disebut-sebut memiliki royalitas yang tinggi. Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo diduga sering bagi-bagi hasil suap.

“Informasi terkait dua orang itu (Marsuddin dan Wahyu) banyak laporan yang kami terima terkait perilakunya yang tidak patut. Kalau ngomong di hadapan bawahan tegas. Tapi informasi yang kami dapat dari pegawai, kalau hakim yang bergigi, dipolarisasinya. Artinya, dia hanya membagi-bagi uang terhadap hakim yang kuat saja,” ucap seorang sumber yang bertugas mengawasi perilaku hakim, Selasa (28/8).

Hasil pantauan,  Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo menangani perkara yang lumayan banyak, terlebih perkara niaga. Meski demikian, pihaknya hanya fokus mengawasi pelanggaran etika hakim sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

“Informasi ini saya dapat dari senior yang kebetulan menangani perkara yang sama. Jadi kalau perkara atas terdawak Tamin Sukardi memang kami pantau betul persidangannya. Tapi tidak ditemui pelanggaran etika.

Kami kan hanya mengawasi perilaku hakim. Kami enggak tahu di belakang layar permainannya seperti apa,” ujarnya.

Proses persidangan Tamin Sukardi, lanjutnya, beberapa kejanggalan ditemukan ketika pembacaan beberapa pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis. Seperti, salah satu hakim memutuskan Tamin Sukardi tidak terbukti telah menjual tanah negara kepada Mujianto.

“Dalam pertimbangan memang ada hal yang janggal. Hakim memutuskan tanah dikembalikan kepada pihak swasta, padahal tanah itu kan milik negara. Tuntutan jaksa yang 10 tahun dan divonis enam tahun. Apakah itu bargainningnya, kami tidak tahu dan apakan putusan hakim nantinya dianulir Pengadilan Tinggi,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (28/8). di Pengadilan Negeri Medan.