Pengiriman  Khusus Barang Impor Wajib DO Online Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Pelayanan pengiriman pesanan barang di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, kini wajib dilakukan dengan cara online/Delivery Order Online (DO Online). Perlakuan khusus terhadap barang impor yang sudah dua bulan berjalan, sejak diterapkan akhir Juni 2018 lalu itu, juga mewajibkan seluruh stakeholder dan para pengguna jasa di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaksanakan model pengiriman pesanan elektronik tersebut.

“Wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya, Herwanto, Senin (27/8/2018).

Penekanan atas pelaksanaan DO Online tersebut, kata Herwanto, merupakan tindak lanjut dari Pasal 6, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM. 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan. Bedasarkan aturan tersebut, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak menerbitkan Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nomor HK.208/04/02/OP.Tpr-18 tanggal 11 Juli 2018 tentang Standar Operasi dan Prosedur Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Perak. 

“Regulasi yang kami terbitkan itu, sekaligus sebagai standar acuan terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik/Delivery Order Online untuk impor di pelabuhan Tanjung Perak,” ingat Herwanto dalam sambutan di acara Sosialisasi SOP dan Evaluasi Implementasi Delivery Order Online Inaportnet V.2 di Pelabuhan Tanjung Perak yang berlangsung di Hotel JW Marriott Surabaya.

Dijelaskan, sosialisasi ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna jasa di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait Standard Operation Procedure (SOP) Sistem Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elekronik/DO Online yang diterbitkan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak. “Sebagai acuan, dan dasar dalam pelaksanaan sistem DO Online yang telah terintegrasi dengan sistem Inaportnet,” tuturnya.

Namun demikian, Herwanto menyadari, pola DO Online yang digagas untuk barang impor di Tanjung Perak ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, ia berharap dukungan serta koordinasi dari para peserta untuk memberikan masukan dalam sosialisasi tersebut. “Sosialisasi ini untuk menyerap masukan dari seluruh peserta, kira-kira apa kelemahannya. Kemudian kami evaluasi agar ke depannya DO Online ini bisa diperbaiki dan menjadi lebih baik,” harap Herwanto dikonfirmasi.

Sementara, di sela sosialisasi tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama untuk melaksanakan DO Online dengan 6 stakeholder/pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Perak. Keenamnya, masing-masing adalah, Terminal Petikemas Surabaya, Terminal Teluk Lamong, Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, asosiasi ALFI/ILFA Jawa Timur dan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Cabang Surabaya.

“Kami berharap, evaluasi DO online dan penandatanganan kesepakatan bersama ini untuk melaksanakan DO Online secara konsisten, agar program Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap pelayanan yang murah, mudah, cepat dan transparan bisa tercapai,” harapnya. (bs/sa)