Hakim Sidang Ditempat Lokasi, Mudah-Mudaan Mengabulkan Gugatan Warga Perak

Hakim Unggul PN Surabaya membacakan sidang di lokasi teluk kumai barat 38C, dihadiri Wahyu legal Direksi Pelindo III dan di dampingi James Pangaribuan PH warga Perak

Melaporkan: Redaksi Detektifnews.com Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kami dari Warga Perak memberi dukungan pada hakim atas peninjauan dilokasi sekaligus sidang ditempat atas gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, ungkap warga perak ramai-ramai dalam orasinya di Jl. Teluk kumai barat 38 C, Kamis (23/8-2018).

Selain itu, Ratusan Kepala Keluarga yang menempati HPL Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya, melakukan aksi penolakan pembayaran uang sewa, karena akhir-akhir ini, harga sewa melambung tinggi.

Kordinator warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak, Wawan Sarwani mengatakan, berdasarkan aturan agraria, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk disewakan.

“Sewa itu dibayar sejak 1992, 20 tahun lebih. Nominalnya bermacam macam, bervariasi karena setiap rumah tidak sama,” katanya.

Rumah warga tergugat ditinjau hakim 

Tetapi para penghuni kompleks diharuskan membayar sewa lahan. Mengetahui peraturan tersebut, warga enggan membayar sewa, namun diancam akan diputus segala fasilitas, seperti listrik dan air.

“Kalau gak bayar, diancam. Listrik akan diputus. Memangnya dia neneknya PLN, memutus mutus listrik,” tambahnya.

Wawan menceritakan, status tanah yang kini dihuni oleh ratusan kepala keluarga adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Pelabuhan III. Jika meunurut pada UU no 17 tahun 2008, HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan. Dan terrcantum dalam pasal 84 A: Otoritas Pelabuhan mwmiliki wewenang mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan . Pasal 85: Otritas Pelabuhan diberi hak pengelolaan atas, tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dengan adanya undang-undang tersebut, kami meminta peran Otoritas Pelanuhan melaksanakan tugasnya. “Untuk itu, dengan sendirinya hak pengelolaan Perum Pelabuhan III berdasarkan keputusan mendagri nomor. 38 tahun 1987 gugur demi hukum, karena kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari keputusan Menteri dalam negeri”, tegas Wawan.

“Sekarang Pelindo tidak punya HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan,” imbuhnya.

Aksi penolakan tersebut dilakukan ketika Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meninjau lokasi di Jl. Teluk Kumai Barat 38 C Surabaya dan sidang ditempat. Yang saat ini statusnya dalam sengketa dalam gugatan warga perkara perbuatan melawan hukum.

Wawan Setiawan pensiunan SM Pelindo III memberi keterangan Pers

Dengan kedatangan hakim meninjau serta Sidang ditempat lokasi, kami warga Perak sangat berterima kasih. Sehinhga kami minta keadilan agar mengacu terhadap lahirnya UU/17-2008 untuk kepentingan rakyat. Kiranya gugatan Warga dikabulkan melalui kuasa hukum yang kami percayai dan hakim juga kiranyatidak menerima (menolak) gugatan Pelindo sebagai tergugat warga termasuk rumah saya Jl. Teluk kumai barat 38 C, jelasnya.

Wawan menambahkan, ironisnya, pihak pelindo III melayangkan gugatan terhadap warga tergugat hanya segelintir saja. Kenapa tidak Semua Forum Warag Perak yang melakukan perlawanan digugat.

Sementara Wahyu Legal Direksi Pelindo III ketika di konfirmasi di lokasi sidang di tempat usai meninjau lokasi mengatakan, “saya tidak bisa komentar pak. Hari ini juga mau ke Pengadilan negeri Surabaya untuk penyesuaian dan memeberikan berkas yang kurang,” tandasnya sembari masuk Mobil.